Diduga Menyimpan Ekstasi, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Langsung Diciduk Polisi

- 28 November 2020, 20:22 WIB
ILUSTRASI ekstasi.*
ILUSTRASI ekstasi.* /ANTARA/

PR PANGANDARAN – Kabar mengejutkan lagi-lagi berasal dari deretan nama tokoh penting yang menjabat di tanah air.

Kabar tersebut mengejutkan masyarakat luas, lantaran sosok pemimpin selalu diidentikan sebagai tokoh yang menjadi panutan dan contoh bagi rakyatnya.

Namun tidak berlaku pada salah satu oknum DPRD yang satu ini. Narkoba yang merupakan musuh bersama bangsa, ditemukan berada bersama oknum DPRD ini.

Baca Juga: Siap Hadapi Natal dan Tahun Baru, Jalan Tol Trans Sumatera Sepanjang 648 Kilometer Resmi Beroperasi

Hal ini disampaikan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang menangkap oknum DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) dengan inisial PG.

Pelaku PG ditangkan bersama dengan rekannya JL yang berusia 27 tahun serta satu orang lainnya yaitu LR yang berusia 22 tahun di tempat kepemiikan pi ekstasi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ketiga pelaku diamankan pihak berwajib ketika berada di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.

Baca Juga: Unik dan Anti Mainstream, Dubes Jepang Masafumi Ishii Pakai Masker Spanduk Pecel Lele

Diketahui penangkapan ketiganya dilakukan setelah pihak Polrestabes Medan mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkoba.

“Kami amankan saat melintas menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1124 IY. Setelah kami menghentikan mobil tersebut, kami geledah dan ditemukan seperempat butir pil ekstasi warna pink,” ungkap Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji.

Ketika diamankan di Mapolrestabes Medan, ketiganya dilakukan pemerikasaan urin.

“Hasil tes urine, ketiganya positif narkoba. Kami selanjutnya memeriksa intensif ke ketiganya,” terangnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x