Buntut Tak Laporkan Hasil Swab Tes Habib Rizieq, RS Ummi Bogor Terancam Ditutup hingga Dijerat Hukum

- 29 November 2020, 11:05 WIB
Satgas Covid-19 Bogor akan menutup RS UMMI jika tidak melaporkan hasil tes swab Habib Rizieq Shihab. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Satgas Covid-19 Bogor akan menutup RS UMMI jika tidak melaporkan hasil tes swab Habib Rizieq Shihab. (Foto: PMJ News/Dok Net). /

PR PANGANDARAN – Nama Habib Rizieq Shihab tidak pernah lolos dari perhatian publik.

Pasalnya baru-baru ini publik dikejutkan dengan kabar kepulangannya ke tanah air yang menghebohkan masyarakat.

Bukan hanya itu, ia juga menggegerkan publik dengan peristiwa pernikahan puterinya yang dihadiri banyak massa.

Baca Juga: Sama-sama Diganggu Mahluk Gaib, Brisia Jodie dan Dewi Persik Lakukan Pengusiran Ini dan Teror Lenyap

Pasalnya kerumunan bukanlah hal yang boleh dilakukan ketika berada di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Kabarnya Habib Rizieq Shihab juga tengah menjalankan rangkaian tes swab untuk menguji kondisi kesehatannya.

Hal ini disampaikan oleh Kepolisian Pemkot Bogor yang akan memberikan sanksi keras hingga penutupan operasional Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, tempat Habib Rizieq dirawat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces, Minggu 29 November 2020: Takdir Cinta hingga Karier

Menurut Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogir, Agustian Syach menyebut bahwa saat ini tengah mengkaji terkait Sanksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan.

“Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp50 juta, tetapi kita akan kaji dulu apa nanti denda tau pencabutan izin operasional,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui Habib rizieq Shihab dirawat di Rumah Sakit Ummi sejak Rabu lalu. Sementara Satgas Covid-19 meminta Habib Rizieq Shihab menjalankan tes swab lantaran dinilai sebagai ODP (orang dalam pemantauan).

Baca Juga: Jauh Sebelum Ajak Saskia Chadwick Temui Ayahnya, Kiesha Alvaro Beberkan Alasan Putus dari Ratu Sofya

“Setiap pasien-pasien yang dirawat di rumah sakitnya terutama yang telah melakukan Swab Test harus melaporkan. Jadi pihak rumah sakit (RS UMMI) sampai saat ini belum ada respon apapun,” lanjutnya.

Menurut Satgas Covid-19 ada sanksi bagi rumah sakita yang mencoba menghalangi upaya penegakan aturan dalam menanggulangi penyakit menular termasuk berupa penutupan izin tempat usaha.

“Jadi ada sanksi yang melekat di RS UMMI apabila tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil swab dari pasien tersebut kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor,” katanya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah