TNI Ramai Copot Baliho Habib Rizieq, Berapakah Pajak Pemasangan Reklame? Begini Cara Perhitungannya

- 29 November 2020, 10:15 WIB
Baliho Habib Rizieq Shihab dibongkar satpol PP
Baliho Habib Rizieq Shihab dibongkar satpol PP /Cianjurpedia / Wawan S/

PR PANGANDARAN – Panglima Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI, Dudung Abdurachman memerintahkan anggotanya untuk menurunkan baliho milik Front Pembela Islam (FPI) karena bermuatan ajakan revolusi dan provokatif.

Bahkan Dudung mengancam akan membubarkan FPI karena telah memasang baliho sembarangan tanpa memperhatikan aturan seperti bayar pajak dan penentuan tempat.

Pajak mengenai pemasangan reklame atau baliho ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Baca Juga: Jauh Sebelum Ajak Saskia Chadwick Temui Ayahnya, Kiesha Alvaro Beberkan Alasan Putus dari Ratu Sofya

Melalui Peraturan Daerah tersebut dijelaskan jika pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame.

Secara umum, reklame ini dibedakan menjadi dua jenis, yaitu reklame produk dan reklame non-produk.

Reklame produk yaitu reklame yang berisi informasi tentang barang atau jasa sedangkan reklame non-produk adalah jenis reklame yang memuat nama perusahaan/badan/nama usaha.

Baca Juga: Hirup Udara Bebas, Dwi Sasono Pamer 'Konser Musik' Bareng Keluarga: Bapak Sudah Pulang

Adapun jenis-jenis dari reklame ada 10 yaitu:

1. Reklame papan, reklame billboard, reklame videotron, reklame megatron, dan sejenisnya.

2. Reklame kain.

3. Reklame melekat, stiker.

4. Reklame selebaran.

Baca Juga: Heboh! 'Presiden Dunia' Ancam Bakal Gugat Tiongkok Gegara Covid-19, Netizen: Sunda Empire Lewat

5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan.

6. Reklame udara.

7. Reklame apung.

8. Reklame suara.

Baca Juga: Sebut Pembukaan Sekolah Harus Sesuai Parameter, Ahli Epidemiologi: Lakukan Disinfektan 3 Hari Jika..

9. Reklame film/slide.

10. Reklame peragaan.

Dasar dari pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR) yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame.

Adapun contoh dari perhitungan pajak reklame papan/billboard di wilayah DKI Jakarta sebagai berikut:

Baca Juga: Jadi Negara ke-2 Kasus Covid-19 Tertinggi di Dunia, Presiden Brasil Justru Menolak Keras Vaksin

Diketahui reklame produk ukuran billboard 3 m x 1 m, dipasang di Jalan Sudirman (Protokol A) dengan NSR sebesar Rp125.000 dan asumsi pemasangan reklame selama satu tahun dengan tarif pajak 25 %.

Berdasarkan data tersebut perhitungannya yaitu 3 m x 1 m x Rp125.000 x 365 hari x 25 % = Rp34.218.750.

Sehingga pajak reklame yang harus dibayar selama satu tahun dengan ukuran billboard 3 m x 1 m adalah Rp34.218.750.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Online pajak


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x