Resmi Bubarkan 10 Lembaga Non-Kementerian, Ini Alasan Presiden Jokowi, Singgung Efektivitas

- 29 November 2020, 19:30 WIB
Sambutan virtual Presiden Jokowi memperingati HUT ke-49 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Sambutan virtual Presiden Jokowi memperingati HUT ke-49 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). /Twitter.com/@setkabgoid

PR PANGANDARAN - Sebuah langkah mengejutkan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah resmi membubarkan 10 lembaga nonstruktural.

Pembubaran ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 dan ditandatangani langsung olehnya pada 26 November 2020 lalu.

Pemerintah menyatakan bahwa pembubaran tersebut dimaksudkan supaya pelaksanaan kerja pemerintahan semakin efektif dan efisien.

Baca Juga: Berakhir Seri, Pertarungan Mike Tyson VS Roy Jones Jr Setelah Pensiun Dinilai Membosankan, Kenapa?

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural," catat salah satu poin Perpres, seperti dilansir Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News pada Minggu, 29 November 2020.

Perpres yang menjadi dasar hukum pembubaran sejumlah lembaga ini juga langsung diundangkan oleh Menkum HAM, Yasonna Laoly.

Baca Juga: Siap Berkarier Kembali, Kini Mini Album Live At BCL's Attic Dapat Dinikmati di Layanan Musik Digital

Setelah 10 lembaga ini resmi dibubarkan, seluruh peraturan yang berkaitan dengan 10 lembaga ini juga serta-merta dicabut dan dinyatakan tak lagi berlaku.

Berikut rincian kesepuluh lembaga yang dibubarkan berdasarkan peraturan tersebut.

1. Dewan Riset Nasional, pertama kali dibentuk sesuai Perpres Nomor 16 tahun 2005.

Baca Juga: Update Hasil Pertandingan Mike Tyson Vs Roy Jones Jr: Lengkap dengan 8 Momen Luar Biasa

2. Dewan Ketahanan Pangan, pertama kali dibentuk sesuai Perpres Nomor 83 tahun 2006.

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, pertama kali dibentuk sesuai Perpres Nomor 27 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 tahun 2009.

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, pertama kali dibentuk sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014.

Baca Juga: Kerap Ditutupi, Deddy Corbuzier Malah Keceplosan Ungkap Alasan Cerai dengan Kalina Oktarani, Emosi?

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia, pertama kali dibentuk sesuai Perpres Nomor 50 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia.

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional, pertama kali dibentuk sesuai Perpres Nomor 8 tahun 2016.

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi, pertama kali dibentuk sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996.

Baca Juga: 598 Pasang Sepatu Digunakan untuk Lawan Kekerasan Seksual di Depan Gedung DPR, Apa Artinya?

8. Komisi Nasional Lanjut Usia, pertama kali dibentuk sesuai Keppres Nomor 52 tahun 2004.

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia, pertama kali dibentuk sesuai Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015.

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, pertama kali dibentuk sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah