Pilkada Selesai! Mendagri Tito 'Beranjak' Cek Kesiapan 23 Kabupaten-Kota untuk Pilkades 2020

- 11 Desember 2020, 19:02 WIB
Mendagri Tito Karnavian/
Mendagri Tito Karnavian/ /

PR PANGANDARAN – Dalam menyiapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020, Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menyiapkan segala sesuatunya dengan benar-benar.

Dalam Rapat Koordinasi Pusat Pusat Daerah di Jakarta pada 10 Desember 2020, Tito Karnavian turut menyampaikan kepada seluruh kepala daerah, khususnya Bupati dan Walikota untuk menjalankan segala sesuatunya sesuai dengan UU yang menjadi titik sentral dalam pelaksanaan Pilkades Serentak, sehingga semua langkah-langkahnya dapat dilaksanakan dengan benar-benar, mulai dari tahapan perencanaan, penyiapan, materi, anggaran, regulasi hingga lainnya.

Dia juga meminta kepada Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia untuk melakukan sosialisasi, mengawasi pelaksanaan Pilkades hingga mengevaluasi setiap tahapannya.

 Baca Juga: Fadli Zon Sebut Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Layak Dicopot, Ruhut: Tolong Jaga Mulut Kau!

“Lakukan sosialisasi dan koordinasi, kemudian awasi pelaksanaannya, eksekusi serta sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi, termasuk dengan jajaran pengawasnya untuk tidak ragu-ragu melakukan teguran terhadap tindakan yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” ucapnya.

Selain itu, Tito Karnavian turut menjelaskan peranan kepala daerah yang sebagai sentral dalam pelaksanaan Pilkades. Pasalnya, Pilkades tidak memiliki lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, maka dari hal itu akan lebih mengutamakan peranan Bupati dan Walikota.

“Kalau pilkada ada rezim khusus pelaksanaan pilkada, di mana ada lembaga penyelenggara KPU, pengawas Bawaslu, dan seterusnya, maka untuk Pilkades itu lebih banyak peran utamanya adalah kepala daerah kabupaten dan kota sebagai penyelenggara yang akan membentuk panitia,” katanya.

 Baca Juga: Unggah Potret Polwan Tahun 80-an, Netizen Malah Salfok ke Mobil Ini: Kids 90-an Pasti Tahu

Sementara, menurut Plt Direktur Jenderal Pemdes Kemendagri yaitu Yusharto menjelaskan jika pelaksanaan pemilihan kepala desa itu dilakukan untuk menggantikan kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya, meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan yang sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa dan PP Nomor 73 Tahun 2004.

“Sebagai suatu kegiatan, maka pada 2020 kepala desa akan dipilih sebanyak 4.355 yang menyebar di 75 kabupaten dan kota,” kata Tito.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x