Ternyata Ada 6 Golongan yang Diperbolehkan ke Bali Tanpa Swab Tes PCR, Ini Rinciannya...

- 20 Desember 2020, 09:47 WIB
Salah satu destinasi wisata Bali, Pura Ulun Danu di Banau Beratan Bedugul.
Salah satu destinasi wisata Bali, Pura Ulun Danu di Banau Beratan Bedugul. /PIXABAY/MadebyNastia

PR PANGANDARAN - Pemerintah Provinsi Bali menetapkan sejumlah aturan baru atau me-revisi aturan lama menyoal syarat masuk para wisatawan pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 ke Bali. 

Berdasar pada materi hasil rapat dengan Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhur Binsar Pandjaitan sejumlah aturan diputuskan untuk diubah.

Sebelumnya, Pemprov Bali sangat mewajibkan orang yang masuk ke Bali lewat jalur udara menunjukkan surat bukti negatif Covid-19 lewat tes swab berbasis PCR.

Baca Juga: Rp400 Juta Penghasilan Ustaz Abdul Somad dari YouTube Disedekahkan, UAS: untuk Sembako Fakir Miskin

Namun, kini dibuat beberapa poin pelonggaran. Termasuk soal PCR tes yang wajib.

Seperti diberitakan potensibisnis.pikiran-rakyat.com dengan artikel bertajuk Ke Bali tanpa Harus Swab Test PCR, Siapa Saja?, disebutkan kelonggaran itu diperkuat Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020

Sementara itu, Dalam aturan terbaru ada penyesuaian yang teruang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020.

Baca Juga: Beberkan Alasan Dicukur, Netizen Samakan Kumis Suami Inul dengan Kantong Doraemon: Ada Resletingnya

Satu poin yang menjadi kabar baiknya adalah, ternyata tidak semua golongan yang masuk ke Bali lewat jalur udara diwajibkan melakukan tes swab PCR.

Dari beberapa arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, tercantum sejumlah golongan yang bisa masuk ke Bali tanpa harus berbekal uji swab berbasis PCR dan tes rapid antigen.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah