Tak Hanya Gibran Rakabuming, Ternyata Adik Ipar Jokowi Juga Diduga Terseret Korupsi

- 21 Desember 2020, 14:13 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay /Sajinka2/Pixabay/

PR PANGANDARAN – Melalui cuitan politisi Partai Demokrat Andi Arief mengatakan jika putra sulung dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ikut terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.

“Benarkah Gibran anak Pak Lurah ? Selain anak Pak Lurah minta jatah pengadaan goodie bag,,

Juliari Batubara menyewa jet pribadi menyambangi kantong2 PDIP termasuk bertemu dengan staff Puan menyerahkan tas berisi miliaran. Upeti Bansos untuk Tim Banteng.

Kalau benar Gibran ada dalam skema bancakan peggadaan bansos, Pak Jokowi semestinya tahu apa yang sekarang harus dia lakukan,” tulisnya.

Baca Juga: Idap Kista Sebesar 6 Cm saat Hamil, Audi Marissa Beberkan Kondisi Terkini: Sakit Kayak Ditonjok

Sebelum nama Gibran Rakabuming Raka muncul dalam lingkaran kasus korupsi, sebelumnya anggota keluarga Jokowi yang lain juga pernah terseret kasus serupa.

Pada 2017, adik ipar Jokowi Arif Budi Sulistyo ikut terseret dalam penerimaan suap atas pengaturan pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Arif disebutkan turut andil untuk mempertemukan tersangka Handang Soekarno dengan Ramapanicker Rajamohanan Nair atau Mohan selaku director country PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Baca Juga: Anya Geraldine Pamer SIM C dan Tidak Menyadari Nama Aslinya Terbongkar, Netizen: Jauh Banget!

Sebelum mempertemukan keduanya, Arif sempat meminta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Mohammad Haniv, untuk bertemu dengan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

Setelah adanya pertemuan Arif dengan Dirjen pajak, selang beberapa hari Mohan mengatakan kepada Haniv ingin ikut dalam program tax amnesty.

Namun, dia memiliki kendala karena perusahaannya memiliki STP (Surat Tagihan Pajak) dengan total sekitar Rp78 miliar untuk pajak tahun 2014 dan 2015.

Baca Juga: Tunda Peluncuran Vaksin Covid-19 di Eropa, Sebanyak 15.000 Nyawa Diprediksi Bakal Melayang

Hasil dari pertemuan itu, pada 2 November 2016 Haniv menerbitkan surat tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia tahun 2014 dan 3 November pembatalan tagihan pajak PT EKP tahun 2015.

Peran Arif tersebut sebagai pertimbangan vonis terhadap Handang yang pada akhirnya dituntut hukuman 15 tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.***

 
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @AndiArief_


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah