Soal FPI yang Tidak Terdaftar di Kemendagri, Menag Gus Yaqut: Itu Sekarang Memang Tidak Ada

- 26 Desember 2020, 19:35 WIB
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas alis Gus Yaqut.
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas alis Gus Yaqut. /Instagram.com/@gusyaqut

PR PANGANDARAN - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas atau Gus Yaqut menjelaskan soal status FPI yang tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Sebagaimana diketahui, belakangan ini nama FPI tengah santer diperbincangkan publik. Setelah tragedi bentrok dengan aparat hingga tewasnya keenam laskar.

Seakan menjawab pertanyaan publik soal organisasi masyarata FPI, Gus Yaqur menjawab bahwa secara normatif organisasi FPI tidak ada.

Baca Juga: Arsya Wijaya Beberkan Kebohongan Jane Shalimar, Sebut sang Istri Beri Pengakuan Palsu ke Media

Pernyataan tersebut disampaikan Menag di sela kegiatan berziarah ke makam ayahanda, Kiai Cholil Bisri dan leluhur di makam desa Kabongan Kidul, kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Jumat 25 Desember 2020.

Pernyataan tersebut keluar setelah diketahui bahwa Front Pembela Islam (FPI) tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau disebut FPI, FPI itu sekarang ini enggak ada. Organisasinya secara hukum enggak memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri, “ katanya.

Baca Juga: Kim Jong-un Jadi Orang No 2 Paling Dicari di Google Selama 2020 Setelah Sosok Ini, Siapa Dia?

Diberitakan sebelumnya Galamedia dalam artikel yang berjudul "Menteri Agama Gus Yaqut, 'FPI Itu Sekarang Enggak Ada", Menag Gus Yaqut menegaskan bahwa kabar soal pembubaran FPI itu adalah hoaks.

"Kabar Presiden mau bubarkan FPI itu hoaks, dicek dulu kebenarannya. Soalnya FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri,” kata Gus Yaqut.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah