PR PANGANDARAN - Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus pelanggaran kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP, HRS ditangkap pihak berwajib.
Berkenaan dengan hal itu, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII pada Selasa, 22 Desember 2020, memberikan surat somasi kepada pengurus kepada pengurus Pesantren Alam Agrokultural markaz Syariah Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Lesty Kejora Batal Jadi Top 5 Wanita Tercantik di Dunia, Ternyata TB World Akun Fake
Surat somasi tersebut berisi peringatan, agar pengurus pondok pesantren Markaz Syariat menyerahkan lahan pesantren kepada pihak PTPN VIII.
Seperti diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dengan artikel bertajuk Pesantren HRS akan Diambil Alih oleh PTPN, Ferdinand Hutahaean: Sita dan Kembalikan pada Negara, surat somasi tersebut berisi adanya dugaan tindak pidana atas penggelapan hak.
Serta adanya ancaman bahwa pihak pengurus pondok pesantren wajib menindaklanjuti surat somasi tersebut, maksimal setelah tujuh hari surat diterima.
Baca Juga: Xin Xing, Panda Tertua di Dunia Setara 130 Tahun Usia Manusia Meninggal Dunia
Jika pihak pengurus pesantren tidak menggubris, maka siap-siap akan dilaporkan kepada Kepolisian Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Rizieq Shihab selaku pengurus pondok pesantren dengan tegas mengatakan bahwa, lahan yang digunakan oleh markaz Syariat, HGUnya memang betul atas nama PTPN, namun PTPN sudah 30 tahun tidak menggunakan lahan tersebut.
Artikel Rekomendasi