Sudah Berlangsung 3 Tahun, Ini Kronologi Lengkap Guru Honorer Perkosa Muridnya Sendiri

- 27 Desember 2020, 21:12 WIB
Bejat! Oknum Satpol PP di Bantaeng Tega Cabuli Adik Ipar yang Berusia 7 Tahun.
Bejat! Oknum Satpol PP di Bantaeng Tega Cabuli Adik Ipar yang Berusia 7 Tahun. /Pixabay

Lebih lanjut menurut keterangan kepolisian, pelaku diketahui melakukan pencabulan dengan mengajak korban ke hotel maupun kontrakan pelaku.

Baca Juga: Trump Bebaskan 4 Orang Pembunuh AS, Adam Schiff: Ini untuk Politisi Korup yang Mendukungnya!

"Biasanya (korban) dibawa ke hotel ataupun tempat kontrakan pelaku," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, pelaku kemudian dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x