Lebih lanjut menurut keterangan kepolisian, pelaku diketahui melakukan pencabulan dengan mengajak korban ke hotel maupun kontrakan pelaku.
Baca Juga: Trump Bebaskan 4 Orang Pembunuh AS, Adam Schiff: Ini untuk Politisi Korup yang Mendukungnya!
"Biasanya (korban) dibawa ke hotel ataupun tempat kontrakan pelaku," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, pelaku kemudian dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***
Artikel Rekomendasi