Varian Baru Covid-19 Ditemukan di Inggris, Kemenhub Putuskan 9 Aturan Baru Soal Penerbangan

- 28 Desember 2020, 16:30 WIB
Cegah Varian Baru Virus Corona, Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Atur Penerbangan Internasional
Cegah Varian Baru Virus Corona, Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Atur Penerbangan Internasional /dephub.go.id

PR PANGANDARAN – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan kedatangan Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang akan memasuki wilahyah Negara Indonesia melalui jalur udara.

Seperti yang diketahui sebelumnya, sejumlah negara di dunia juga membatasi kedatangan Warga Negara Inggris untuk masuk ke wilayahnya. Pasalnya, telah ditemukan varian virus corona baru di South Wales, Inggris.

Dikutip dari PMJ News, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyebut aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 tahun 2020.

Baca Juga: Tagar WelcomeHomeKyungsoo Trending, Ternyata Imbas Penghentian Wajib Militer D.O. EXO, Kenapa?

Dalam SE itu mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid 19.

SE tersebut berisi mengenai aturan terkait perjalanan orang dengan menggunakan transportasi selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam masa Pandemi Covid 19.

“SE ini untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus Corona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid 19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) di Imported Case,” ujar Adita pada Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Ini 5 Rekomendasi Anime Komedi Jepang Temani Aktivitas Rebahanmu, Ada yang Dirilis Tahun 2015

Menurut Adita, SE tersebut merupakan perubahan dari SE No. 22/2020 menyusul adanya perubahan dari SE No. 3 Satgas Penanganan Covid 19. Regulasi ini berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Berikut rincian SE 24/2020 yang mengatur tentang aturan kesehatan penerbangan internasional:

1.    Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Dikabarkan Putus, Anang Hermansyah Komentari Hubungan Atta dan Aurel: Namanya Anak Muda, Pasti Capek

2.    Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.

3.    Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesi. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

4.    Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.

Baca Juga: VIRAL Parodi dan Pelecehan Terhadap Lagu Indonesia Raya, Simak 4 Fakta Lengkapnya

5.    Dalam hal hasil peneriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

6.    Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 (lima hari) dengan biaya mandiri.

7.    Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 (lima) hari di tempat yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: VIRAL Parodi dan Pelecehan Terhadap Lagu Indonesia Raya, Simak 4 Fakta Lengkapnya

8.    Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

9.    Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah