Bansos Disalurkan Serempak Mulai Januari 2021, Berikut Rincian Jumlah Penerimanya

- 29 Desember 2020, 19:15 WIB
Ilustrasi Bansos.
Ilustrasi Bansos. /ANTARA FOTO/Ardika

PR PANGANDARAN – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan informasi terkait bantuan sosial (bansos) pemerintah pada Selasa, 29 Desember 2020.

Sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo, bantuan sosial (bansos) harus segera dijalankan dengan baik pada Januari mendatang.

“Karena saya akan menyampaikan sesuai amanat presiden, mulai Januari bantuan ini sudah akan dapat diterima oleh daftar penerima bantuan,” ujar Tri dalam konferensi pers dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: MYD Kini Rampas Perhatian Publik, Berikut Profil Lengkap Michael Yukinobu de Fretes

Adanya bansos ini dilakukan dengan tujuan untuk membantu perekonomian, pemerintah berharap melalui bansos ini dapat menjaga perputaran ekonomi di tiap daerah.

“Itu (bansos) akan membantu perekonomian di daerah supaya tidak menurun dengan perputaran, kita lihat misalnya bantuan untuk sembako rata-rata 1 bulan 3,76 Triliun, dibagi 500 daerah ada sekitar 60 Miliar di daerah dan itu berputar untuk kebutuhan pokok. Maka, akan ada perputaran uang yang cukup besar,” ujar Tri Rismaharini menjelaskan.

Kali ini penyaluran bansos berbeda dengan sebelumnya, bansos akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia untuk mengurangi resiko kerumuman warga.

Baca Juga: V dan Jungkook BTS Kalah Tampan, YouTuber Ini Jadi Pria Tertampan Sedunia Versi TC Clander 2020

“Kita dengan PT.Pos akan menyalurkan (bansos) mulai tanggal 4 Januari. Kita berharap satu minggu bisa kelar di seluruh Indonesia. Tapi, ada yang khusus seperti di Papua yang mungkin mekanismenua berbeda,” ujar mantan gubernur Jawa Timur itu.

Tri Rismaharini juga memaparkan bentuk bansos dengan jumlah penerima, besaran bantuan dan masa berlaku bantuan tersebut. Berikut rinciannya:

1. Bantuan Sosial Tunai (BST) akan diberikan pada sepuluh juta penerima manfaat dengan indeks 300 penerima per bulannya dan akan diberikan selama empat bulan dimulai dari Januari 2021.

Baca Juga: Dituding Bahagia di Atas Penderitaan Rohimah, Netizen Ceramahi Eva Belisima: Kok Bangga ya!

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan diberikan pada 18,8 juta penerima dengan jumlah uang Rp. 200 ribu per bulan selama satu tahun, mulai dari Januari 2021.

3. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) akan diberikan pada 10 juta penerima setiap 3 bulan sekali, dimulai pada Januari untuk tahap pertama, April kedua, tahap ketiga pada Juli, dan Oktober untuk tahap terakhir.

Tri Rismaharini juga menekankan sesuai amanat presiden untuk tidak menggunakan uang bantuan tersebut untuk membeli rokok dan menyarankan digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah