Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Ditandatangani Jokowi

- 4 Januari 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada Anak
Ilustrasi kekerasan seksual pada Anak / ????Merry Christmas ????/Pixabay

 

PR PANGANDARAN – Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak atau predator anak, telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)

PP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Dilansir dari PMJ News, Peraturan Pemerintah (PP) ini disahkan dengan mempertimbangkan upaya mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Akhir Masalah Teddy dan Sule Diungkap, Denny Darko: Teddy Sebaiknya Sabar, Bintang Titipkan ke Sule

"Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, perlu menetapkan PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," bunyi pertimbangan PP No 70/2020.

Dalam PP ini, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Kebiri kimia ini diberikan kepada pelaku yang pernah dipidana, karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Baca Juga: Cek Fakta: Wakil Presiden Ma’ruf Amin Dikabarkan Sakit Gegara Terjatuh di Kamar Mandi, Ini Faktanya

Pasal 1 ayat (3) menyebutkan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak tersebut yakni pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain; dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x