Marak Pemalsuan Tes Swab, Catat 3 Hal Wajib Diketahui Calon Penumpang

- 8 Januari 2021, 12:03 WIB
Ilustrasi tes swab covid-19.
Ilustrasi tes swab covid-19. /lukasmilan/Pixabay

PR PANGANDARAN – Selama pandemi Covid-19, beragam aktivitas menjadi terhambat dan sangat terbatas.

Salah satunya berkaitan dengan mobilisasi, ketika hendak melakukan perjalanan terutama antar-daerah, di masa pandemi Covid-19 wajib hukumnya memiliki surat keterangan hasil SWAB tes.

Untuk itu pihak PT Angkasa Pura II melakukan himbauan kepada calon penumpang pesawat agar dapat mematuhi regulasi yang telah berlaku di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dikira Selingkuh Panggil Karyawan Sayang, Grup Keluarga Asal Malaysia ini Heboh

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 03/2020 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19, menyatakan bahwa setiap penumpang pesawat dari dan ke Jawa harus menunjukkan surat hasil rapid test antigen yang berlaku.

Sementara untuk perjalanan ke Bali harus menunjukkan surat hasil PCR test yang berlaku.

Hal ini disampaikan Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano.

Ia menerangkan bahwa pihaknya telah mengupayakan calon penumpang agar dapat melakukan tes secara baik.

"Di setiap bandara yang kami kelola tersedia fasilitas tes Covid-19. Bahkan di Bandara Soekarno-Hatta terdapat 8 titik Airport Health Center untuk tes Covid-19, dengan tiga alternatif layanan yaitu pesan jadwal, datang langsung, atau drive thru," terangnya dalam siaran pers-nya.

Baca Juga: Hasil Tes Swab Negatif, Gisel Langsung Jalani Pemeriksaan Terkait Video Syur 19 Detik

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x