Mendukung PPKM Jawa-Bali, Kapolri Terbitkan Telegram untuk Para Kapolda

- 9 Januari 2021, 08:15 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis //Foto: polri.go.id//

PR PANGANDARAN – Pemerintah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

PPKM akan diberlakukan di pulau Jawa-Bali pada 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.

Polri mengeluarkan surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis dengan nomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021 sebagai tindak lanjut PPKM.

"Surat telegram dialamatkan kepada seluruh Kapolda," ungkap Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran dari PMJ News, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga: Melanggar Transfer Kekuasaan Damai AS, Trump Klaim Tidak Hadir dalam Pelantikan Joe Biden

Agus menerangkan, surat telegram itu memerintahkan kepada seluruh Kapolda untuk melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak Pemda untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Peraturan Daerah (Perda).

Jajaran Polri diminta meningkatkan kegiatan Satgas II Pencegahan Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi.

Hal itu ditujukan untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik.

"Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi," tutur Agus..

Baca Juga: Teka-Teki Kematian Pramugari Asal Filipina, Terekam CCTV Sedang Berciuman Sebelum Meninggal

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x