Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim Usai Terciduk 'Like' Video Porno, Polri: Iya Benar Ada Laporan

- 9 Januari 2021, 16:49 WIB
Ketua BKSAP DPR sekaligus politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Ketua BKSAP DPR sekaligus politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. /Dok. DPR RI.

PR PANGANDARAN - Pada Jumat 8 Januari 2021, Ketua Umum Alinasi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio melaporkan Fadli Zon ke Bareskrim Polri.

Hal itu dikarenakan akun sosial media Twitter milik Fadli yakni @fadlizon menyukai atau like konten akun pornografi.

"Iya (Fadli Zon dilaporka) ke Bareskrim Polri," kata Febriyanto Dunggio.

Baca Juga: Sudah Dikaruniai 2 Buah Hati, Harry Styles Tega Rebut Olivia Wilde dari Jason Sudeikis

Fadli Zon yang dilaporkan ke Bareskrim terkait hal tersebut dibenarkan oleh Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengkonfirmasi bahwa Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT) Polri telah menerima laporan dari warga yang melaporkan Fadlin Zon.

"Iya sudah dicek di SPKT Bareskrim. Benar (ada laporan)," kata Kombes Ramadhan yang dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antaranews.

Baca Juga: Tim Rans Kaget Dapat Koleksi Baju Tidur Seksi hingga Lingerie dari Nagita Slavina: Terlalu Liar!

Laporan yang dibuat oleh Febriyanto terhadap Fadli Zon ini sudah terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Di dalam tersebut, Fadli Zon dituding melakukan tidank pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Menurut Febriyanto, tindakan Fadli Zon ini tidak pantas dilakukan oleh seorang tokoh politik apalagi harus memberikan contoh yang baik.

Baca Juga: Nekat Hadiri Kerusuhan Capitol, Remaja ini Permalukan Ibunya yang Ditinju: Otak Telah Dicuci!

Sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan Fadli ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

Febriyanto menambahkan bahwa sangat tidak elok seorang wakil rakyat untuk menyukai konten berbau pornografi.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x