KPK Geledah Dua Rumah Tersangka Kasus Korupsi Bansos Tahun 2020

- 12 Januari 2021, 19:30 WIB
Tangkapan layar Konferensi Per Mensos bersama KPK tentang Data Bantuan Sosial.
Tangkapan layar Konferensi Per Mensos bersama KPK tentang Data Bantuan Sosial. /youtube.com/kpkofficial
PR PANGANDARAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lagi dua lokasi dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) pada Selasa 12 Januari 2021.
 
Setelah sebelumnya KPK mengamankan berbagai dokumen terkait penyediaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dari penggeledahan di dua kantor perusahaan di Jakarta, Senin 11 Januari 2021.
 
"Terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB dan kawan-kawan, Selasa, tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan pada dua lokasi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, di Jakarta, dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara.
 
 
Dua lokasi yang digeledah, yakni rumah di Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur, dan Perum Rose Garden, Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
 
"Proses kegiatan saat ini masih berlangsung dan informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah kegiatan selesai," ujar dia.
 
Sedangkan lokasi pengeledahan sebelumnya, KPK menggeledah dua slokasi, yakni PT Mesail Cahaya Berkat berlokasi di Soho Capital SC-3209 Podomoro City Jalan Letjen S Parman Kavling 28, Jakarta Barat, dan PT Junatama Foodia berlokasi di Metropolitan Tower TB Simatupang Jalan RA Kartini lantai 13, Jakarta Selatan.
 
 
Selain Juliari, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua orang dari unsur swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
 
KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
 
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
 
 
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
 
Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x