Jelang Pelantikan Biden, Donald Trump Umumkan Status Darurat Demi Lindungi Warga AS dari Kerusuhan

- 12 Januari 2021, 19:09 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /Pixabay

PR PANGANDARAN – Presiden Donald Trump telah mengumumkan situasi darurat di tengah meningkatnya kekhawatiran akan adanya kericuhan setelah para pendukungnya menyerbu Capitol pekan lalu yang menewaskan lima orang.

Keadaan darurat tersebut akan diberlakukan di District of Columbia hingga 24 Januari yang memberi wewenang kepada Departemen Keamanan Dalam Negeri dan Badan Manajemen Darurat Federal untuk berkoordinasi dengan otoritas lokal.

Pernyataan yang dirilis Kantor Sekretaris Pers mengatakan jika deklarasi tersebut dilakukan karena adanya Pelantikan Presiden ke-59, Joe Biden.

Baca Juga: Usai Sindir Capt Vincent Raditya, Akun Instagram Melanie Diserang Netizen: 15 Akun Gue Laporkan!

Dia menambahkan jika tindakan Trump untuk mengkoordinasikan semua upaya bantuan untuk meringankan kesulitan dan penderitaan pada penduduk setempat.

Selain itu juga memberikan bantuan yang sesuai untuk menyelamatkan nyawa, melindungi properti, serta kesehatan masyarakat.

“Secara khusus, Departemen Keamanan Dalam Negeri dan Badan Manajemen Darurat Federal diberi wewenang untuk mengidentifikasi, memobilisasi, dan menyediakan atas kebijakannya sendiri, peralatan dan sumber daya yang diperlukan untuk mengurangi dampak darurat,” ucapnya dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com pada Selasa, 12 Januari 2021.

Baca Juga: Ditangkap saat Nindy Tidak Dirumah, Ini Deretan Barang Bukti yang Disita Polisi dari Askara

Deklarasi dari Trump dilakukan lima hari setelah massa pro-Trump menyerbu Capitol saat Kongres penghitungan suara Electoral College untuk mengesahkan kemenangan Biden.

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Yahoo! News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x