HRS Minta Indonesia Bangun Kedamaian, Ferdinand Hutahaean: Memang Selama Ini yang Bikin Gaduh Siapa?

- 15 Januari 2021, 06:29 WIB
Ferdinand Hutahaean Sebut Indonesia Lebih Damai dan Tenang, Ternyata Ini Alasannya
Ferdinand Hutahaean Sebut Indonesia Lebih Damai dan Tenang, Ternyata Ini Alasannya //Instagram @ferdinand_hutahaean/.*/Instagram @ferdinand_hutahaean

PR PANGANDARAN – Tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab menjalani sidang praperadilan pada Selasa, 12 Januari 2021.

Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu.

Di mana penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab selama ini sudah sesuai aturan.

Baca Juga: Lagu TWICE 'Feel Special' Miliki Peran Berarti untuk Kampanye Joe Biden, Ternyata Ini Alasannya

Usai sidang dirinya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis 14 Januari 2021, yang sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Saat tiba di Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Shihab meminta Indonesia untuk menghentikan kegaduhan dan membangun kedamaian.

Pernyataannya itu mendapat tanggapan dari Ferdinand Hutahaean yang membuat cuitan di akun Twitter @FerdinandHaean3.

Baca Juga: Pernikahannya Terganjal Restu Orang Tua Indah, Arie Kriting: Hormat Kami Tidak Pernah Terputus

“Tumben Rizieq ngomongnya begini? Agak bener sedikit. Memangnya selama ini yang bikin kegaduhan siapa? Yg rusak kedamaian siapa? Kalau saja kalimat pesan ini ditujukan pada pengikutnya anggota FPI, saya yakin Indomesia akan lebih tenang dan damai,” cuitnya dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com pada Jumat, 15 Januari 2021.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pemindahan Habib Rizieq Shihab tersebut karena di Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat serta memudahkan untuk pemeriksaan.

“Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” ujarnya.

Baca Juga: Inisiatif Buat Obat Sendiri, Pria Ini Malah Ditumbuhi Jamur dalam Darahnya

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memberikan tahap I berkas mengenai pelanggaran protokol kesehatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di mana berkas tersebut yaitu kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Sementara kasus Habib Rizieq Shihab mengenai dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat masih dalam proses.

Baca Juga: Teddy Bikin Gaduh Saat Satu tahun Lina Meninggal, Sule: Kasihan Almarhumah, Gak Tenang!

Untuk kasus RS Ummi tersebut, Habib Rizieq Shihab dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 15 Januari 2021 bersama dengan Direktur Utama RS Ummi dr. Andi Tatat dan menantunya Muhammad Hanif Alatas.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah