Cek Fakta: Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Tak Jadi Ditahan oleh Polda Metro Jaya, Simak Faktanya

- 15 Desember 2020, 06:25 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc./ANTARA FOTO
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc./ANTARA FOTO /

PR PANGANDARAN – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait pelanggaran atas protokol kesehatan di Petamburan.

Namun, beredar kabar di media sosial jika Habib Rizieq tak jadi ditahan hanya saja masih ada hal-hal yang harus diselesaikan.

Kabar ini dibagikan oleh akun Twitter @HERMAN2578 dengan menyertakan foto, berikut narasi lengkapnya:

Baca Juga: DownDetector Tunjukkan Lebih dari 9000 Kasus Kesulitan Akses Akibat Google Bermasalah

Alhamdulillah barusan dpt informasi HABIBANA MUHAMMAD RIZIEQ bin Husein SYIHAB gak di tahan Wercok.Alhamdulillah. Alhamdulillah. Alhamdulillah…. ALLAAAAHU AKBAR

Ada hal2 msh berlangsung dan alot, Mdh2an berhasil. Sbb tingkat nasional dan internasional sedang awasi masalh.”

Lantas, benarkah Habib Rizieq Shihab tak jadi ditahan?

Baca Juga: Tadi Malam Twitter Heboh, Tagar YouTubeDOWN Trending, Begini Penjelasan Tim

Berdasarkan penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com pada situs Turn Back Hoax, Habib Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari.

Penahanannya tersebut dilakukan setelah dia diperiksa pada Sabtu 12 Desember 2020 sebagai tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab),” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Tertabrak Unta hingga Pernah Hilang di Arab, Berikut Rentetan Hoaks Soal Habib Rizieq Shihab

“Setelah selesai diperiksa, tentunya dari penyidik membacakan kembali daripada berita acara tersebut. Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka, jadi kita layani dengan baik,” tambahnya.

Penahanan terhadap Habib Rizieq tersebut juga dilandasi oleh alasan objektif dan subjektif.

“Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya. Dan untuk mempermudah proses penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Malaysia Minta Sepasang Kekasih Pertontonkan Aksi Tak Senonoh di Depannya, Ini Alasanya

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai Habib Rizieq Shihab yang tak jadi ditahan adalah tidak benar.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x