Gugat Orang Tua Rp3 M, Masitoh Meninggal Jelang Sidang, Begini Pesan Terakhir sang Ayah

- 21 Januari 2021, 16:39 WIB
Dedi Mulyadi saat mengunjungi kantor pengacara progresif bertemu dengan bapak Koswara
Dedi Mulyadi saat mengunjungi kantor pengacara progresif bertemu dengan bapak Koswara /yedi supriadi

PR PANGANDARAN - Nama Masitoh sempat viral usai menggugat sang ayah ke meja hijau.

Tak tanggung-tanggung Masitoh dan sang kakak, Deden serta Nining menggugat ayahnya Rp3 M.

Permasalahan ini diketahui bermula dari persoalan tanah warisan yang disewakan menjadi ruko kepada Deden dan Nining.

Baca Juga: Amanda Manopo Disebut Sudah Menikah dan Gagal, Billy Syahputra dan Manajer Buka Suara

Dikatakan Deden, ayahnya, Koswara, Imas dan Hamidah (saudara kandungnya,red) berkeinginan menjual tanah warisan tersebut dan membaginya kepada semua ahli waris, termasuk Deden dan Nining.

Namun, karena Deden dan Nining tidak menerima keputusan tersebut lantas meminta Masitoh (anak kedua Koswara) menjadi pengacara dan menggugat ayahnya sendiri.

Gugatan tersebut telah dilayangkan Masitoh selaku advokat ke Pengadilan Negeri kelas 1 Khusus Bandung.

Baca Juga: Venti Figianti Akui Menikah dengan Kiwil, Rohimah Alli: Saya Sudah Capek!

Diberitakan Cerdikindonesia.pikiran-rakyat.com dalam artikel Masitoh Jadi Kuasa Hukum Kakaknya Gugat Ayah Sendiri Rp3 Miliar Dikabarkan Meninggal Dunia

Masitoh adalah kuasa hukum dan saudara dari Deden dan Nining yang merupakan istri Deden mengguagta ayah kandung mereka RE Koswara (85) sebesar Rp3 miliar warga Kecamatan Cinambo Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: cerdik indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x