Pengedar Sabu di Sulteng Terancam Hukuman Mati, Ternyata Keduanya Wanita

- 23 Januari 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. /Pixabay/qimono/

PR PANGANDARAN – Dua perempuan yang diduga mengedarkan narkotika diringkus oleh Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sulteng).

Narkotika yang diedarkan merupakan golongan I jenis sabu. Kedua wanita yang berinisial M (22) dan NH (22), diciduk di rumah kos di Kota Kendari.

Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menyampaikan, pelaku ditangkap di kosan dengan beberapa barang bukti.

"Pelaku M ditangkap pada Kamis kemarin, di rumah kos Lorong Toko 3, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, dengan total barang bukti 24 saset diduga narkotika jenis sabu seberat 8,04 gram," ucap Eka, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News, Jumat, 22 Januari 2021.

Baca Juga: Viral! Seorang Pelamar Kerja Malaysia di Perlakukan HRD Tak Sopan, Warganet Menjadi Geram

Eka mengungkapkan, pelaku NH diciduk di tempat kejadian perkara yang sama pada Jumat dini hari pukul 01.00 Wita, dengan barang bukti 13 saset diduga narkotika jenis sabu seberat 28,66 gram.

"Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu di daerah itu," tutur Eka.

Tersangka mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang merupakan jaringan narkoba di Kota Kendari. 

Baca Juga: Sulit Ditaklukkan Wanita, Denny Darko Terawang Kesamaan Ahmad Dhani dan Deddy Corbuzier

Selanjutnya, para tersangka menjual barang haram tersebut secara eceran kepada para pemakai.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah