"Dari tersangka YI, kami sudah mengamankan 7 binatang langka, yaitu 1 bayi Orang Utan, 3 ekor burung Beo Nias, dan 3 Lutung Jawa," sambungnya.
Baca Juga: 'Pelawak Mungkin Tidak Tahu Hukum', Pengacara Teddy: Hak Waris Tidak Bisa Dihilangkan dan Diakali
Lebih lanjut rupanya pelaku telah berhasil menjual seekor satwa liar yang kemudian ditaksir hingga jutaan rupiah.
"Keuntungan yang didapatkan oleh tersangka dari hasil menjual satwa liar ini sekitar 1 juta sampai 10 juta rupiah," ujarnya.
Lebih lanjut diketahui menurut pendapat Direktorat Jendral Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Ir Wiratno mengatakan bahwa satu bayi orang utan dapat dijual hingga 150 juta rupiah.***
Artikel Rekomendasi