Satu Bayi Orang Utan Laku Dijual Rp150 Juta, Polisi Kini Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Liar

- 28 Januari 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi orang utan. Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku dan satwa langka yang diperjualbelikan.
Ilustrasi orang utan. Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku dan satwa langka yang diperjualbelikan. /pixabay/R_Winkelmann /

"Dari tersangka YI, kami sudah mengamankan 7 binatang langka, yaitu 1 bayi  Orang Utan, 3 ekor burung Beo Nias, dan 3 Lutung Jawa," sambungnya.

Baca Juga: 'Pelawak Mungkin Tidak Tahu Hukum', Pengacara Teddy: Hak Waris Tidak Bisa Dihilangkan dan Diakali

Lebih lanjut rupanya pelaku telah berhasil menjual seekor satwa liar yang kemudian ditaksir hingga jutaan rupiah.

"Keuntungan yang didapatkan oleh tersangka dari hasil menjual satwa liar ini sekitar 1 juta sampai 10 juta rupiah," ujarnya.

Lebih lanjut diketahui menurut pendapat Direktorat Jendral Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Ir Wiratno mengatakan bahwa satu bayi orang utan dapat dijual hingga 150 juta rupiah.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x