Warga Jaraksari, Kabupaten Wonosobo yang tidak lain merupakan teman dekat korba, yang menurutnya ia nekat melakukan aksinya itu karena emosi terhadap sikap korban yang pencemburu.
"Pelaku emosi, kemudian mencekik korban sebelum akhirnya dibenturkan ke lantai," katanya.
Pelaku yang sudah menginap sekitar sepekan di hotel tersebut, kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam lemari.
"Tersangka merupakan pelaku tunggal," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.***
Artikel Rekomendasi