Bisa Ubah Motor Bensin Jadi Listrik, Pemerintah Dukung Percepatan Pengadaan Kendaraan Listrik

- 24 Februari 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi kendaraan listrik.*
Ilustrasi kendaraan listrik.* /pexels/Rathapon Nanthapreecha

PR PANGANDARAN - Asisten Deputi Maritim dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) M. Firdausi Manti, mengatakan bahwa kendaraan listrik dari segmen roda dua berpotensi berkembang lebih cepat di Indonesia. 
 
Hal itu dikarenakan kendaaraan listrik roda dua menawarkan efisiensi dan kepraktisan bagi penggunanya. Selain itu, inovasi produsen terkait kendaraan listrik roda dua pun mampu menarik minat konsumen. 
 
Hal itu juga akan membantu mempercepat penetrasi kendaraan listrik roda dua di Indonesia. 
 
 
"Untuk penetrasi kendaraan roda dua memang lebih cepat, karena tadi itu, teman-teman industri lokal pun sudah mulai banyak. Selain Gesit, sudah ada pabrikan lokal yang mulai membuat sepeda motor listrik," ungkap Firdausi dalam sebuah pertemuan virtual bersama pewarta di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021 yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antaranews.com, Rabu, 24 Februari 2021. 
 
Firdausi pun mengapresiasi semangat para produsen untuk berinovasi, ia mengatakan jika para produsen memilikki keberanian untuk mencoba hal baru di tengah pandemi Covid-19. 
 
Selain itu, ia pun mengapresiasi karena para produsen juga mengikuti perkembangan teknologi terkait kendaraan listrik roda dua, kemudian mengenalkannya kepada masyarakat.
 
 
Dari beberapa produsen kendaraan listrik roda dua, Firdausi juga mengatakan bahwa ada produsen yang awalnya hanya bermain di industri sepeda dan akhirnya menciptakan motor listrik. 
 
"Dari teman-teman industri roda dua itu ada yang tadinya pabrik sepeda dan ingin bermain di industri kendaraan listrik lalu mereka menciptakan motor listrik," kata dia.
 
Firdausi juga mengatakan bahwa masyarakat saat ini bisa memiliki sepeda motor listrik, atau memodifikasi motor bensin menjadi listrik.
 
 
Hal itu menjadi resmi karena sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. 
 
"Dengan adanya peraturan dari Kementerian Perhubungan itu, masyarakat yang ingin mengubah sepeda motornya menjadi kendaraan listrik sudah bisa. Ini kami lakukan bertujuan agar tadi, industri pendukungnya komponen bisa lebih tumbuh di dalam negeri," ujar dia.
 
Firdausi pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut membantu pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat. 
 
 
Bentuk partisipasi tersebut dapat diwukudkan dengan memberikan informasi yang positif terkait kendaraan listrik.
 
Selain itu, pihaknya juga terus menyampaikan segala informasi yang jelas terkait kendaraan listrik. Ia pun mengatakan bahwa kendaraan listrik yang dimaksud aman digunakan karena segala halnya sudah diterapkan dengan baik.
 
"Kami juga harus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, terkait benefit apa yang di dapat ketika menggunakan motor listrik. Bukan malah menakut-nakuti bahwa infrastrukturnya belum memadai dan lainnya. Karena untuk pengecasan sebuah baterai itu bisa dilakukan di rumah. Jadi tidak perlu khawatir," imbuh dia.***
 

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x