"Negara bertugas untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, demikian diamanatkan pembukaan alinea ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Link Live Streaming Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Jumat, 26 Februari 2021
"Mari kita pahami bersama bahwa sampai dengan hari ini kasus positif COVID-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31 persen) dan bahkan ada pegawai (KPK) sampai meninggal dunia," kata Firli.
Firli Bahuri mengatakan tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan Covid-19 karena seringnya berhubungan dengan berbagai pihak seperti petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Penanganan dan pencegahan virus ini salah satunya dengan segera memutus rantai penularannya dengan vaksinasi," ucap Firli.
Baca Juga: Nekat DM Elsa Ikatan Cinta Sampaikan Kebencian Ibu Mertua, Fiersa Besar: Ya Allah Kirain…
Selain pada tahanan, Firli Bahuri menjelaskkan bahwa KPK melaksanakan vaksinasi COVID-19 bagi seluruh pegawainya, termasuk pihak-pihak yang terkait di antaranya petugas kantin, petugas keamanan dan kebersihan, jurnalis, tahanan dan pihak lain yang beraktivitas di lingkungan KPK.
Kesehatan tahanan, kata Firli Bahuri, juga menjadi penting untuk dapat memperlancar proses penanganan dan persidangan perkaranya.
"Kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia, demikian halnya bagi seorang tahanan. Dalam pandemi COVID-19 negara bertanggung jawab melalui program vaksinasi. KPK juga berkomitmen untuk mendukung dalam percepatan program ini sehingga kita bisa lebih dini memutus rantai penularannya," pungkas Firli Bahuri.***
Artikel Rekomendasi