PR PANGANDARAN - Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Anda sekarang dengan cara yang lebih mudah yaitu secara online.
Anda tidak perlu datang ke kantor dan mengantri untuk mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Karena kini pihak BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan layanan antrian online yang memudahkan Anda untuk mengakses layanan melalui situs resmi.
Adapun syarat untuk bisa mencairkan JHT yaitu peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, peserta mengundurkan diri, dan peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
Sebelumnya, persiapkan dahulu dokumen berikut ini:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
6. Foto Diri terbaru (tampak depan)
7. Formulir Pengajuan JHT
8. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-).
Baca Juga: Dinar Candy Sindir Aldi Taher 'Ustaz KW': Kasian Diblokir IG, Minta Nomor WA!
Karena pendaftaran secara online maka seluruh dokumen tersebut harus disiapkan dalam bentuk digital untuk diunggah ken situs saat pendaftaran. Bisa menggunakan mesin pemindai (scanner) atau cukup dengan difoto.
Artikel Rekomendasi