Awas! Sanksi Berat untuk Kafe yang Langgar Jam Operasional Selama PPKM Mikro Jakarta

- 27 Februari 2021, 15:18 WIB
Tangkap layar YouTube.com Ahmad Riza Patria yang memeberik tanggapan soal banjir Jakarta.
Tangkap layar YouTube.com Ahmad Riza Patria yang memeberik tanggapan soal banjir Jakarta. //PEMPROV DKI JAKARTA

PR PANGANDARAN - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan restoran, kafe atau tempat usaha yang mencoba mengelabui petugas demi tetap buka harus diberi sanksi berat selama PPKM Mikro berlangsung.

Berdasarkan aturan yang berlaku, tempat-tempat usaha harus tutup pukul 21.00 WIB selama PPKM Mikro Jakarta, jika kedapatan melanggar, maka sanksi berat sudah menanti.

Pernyataan taat aturan dan tanpa melanggar selama PPKM Mikro Jakarta tersebut disampaikan oleh Wagub Riza setelah kasus Kafe Raja Murah (RM) yang diketahui tetap buka hingga dini hari, sehingga kafe tersebut akhirnya ditutup paksa oleh Satpol PP secara permanen sebagai bukti berlakunya sanksi berat.

“Yang begini (menyiasati aparat), akan kami beri sanksi lebih berat lagi," ucap Riza Patria, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News, Sabtu 27 Februari 2021.

Baca Juga: Belanja di Mall hingga Tutup, Begini Alasan Nagita Slavina yang Bikin Rafathar Penasaran: Soalnya, Mama Beli..

Riza menyampaikan, tidak hanya Kafe RM yang melanggar, banyak kafe di Jakarta yang tetap buka hingga tengah malam dengan cara mengelabui aparat.

Menurut Riza, kafe seperti itu terselip niat buruk sejak awal dan Riza pun sudah meminta agar dicek.

"Tentu kami memiliki keterbatasan aparat, untuk itu kami mohon dukungan dari masyarakat siapapun termasuk teman-teman media," tutur Riza Patria.

Baca Juga: Tips Khusus Najwa Shihab untuk Mengatasi Rasa Gugup saat Tampil Depan Umum

Sementara itu, Bambang Ismadi yang menjabat sebagai Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI, mengatakan Pemkot Jakarta Barat sudah menutup permanen Kafe RM atas dasar pelanggaran PSBB.

Pencabutan izin kafe yang melanggar harus dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Kafe RM memiliki izin operasional (TDUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada 21 Mei 2019 dan saat ini sudah berlaku efektif," ujar Bambang.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x