Presiden Jokowi Cabut Lampiran Investasi Miras, Gus Miftah: Kami Bangga Denganmu

- 2 Maret 2021, 20:40 WIB
Gus Miftah
Gus Miftah /Tangkapan Layar Youtube Pemkab Banjarnegara
PR PANGANDARAN - Gus Miftah menyatakan kebanggaannya atas keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mau mencabut keputusan sebelumnya terkait Investasi miras.
 
Jokowi menyatakan bahwa Lampiran pada peraturan Presiden nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur Soal Investasi di bilang industri minuman keras telah dicabut.
 
Keputusan Jokowi untuk mencabut Lampiran Investasi Miras disambut dengan ucap syukur dan terima kasih oleh Gus Miftah.
 
"Terima kasih Presiden Jokowi, yang hari ini dengan resmi mencabut perpres 10/2021 tentang Investasi miras," ujar Gus Miftah dalam unggah terbarunya melalui Instagram.
 
 
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Instagram, Gus Miftah merasa bangan karena Presiden Jokowi mampu membertimbangkan saran-saran dari ulama maupun organisasi Muslim Indonesia.
 
"Hal ini meyakinan saya bahwa pak Jokowi benar-benar mendengar para ulama, saran dari MUI, saran dari Nahdatul Ulama, Muhamaddiyah, serta ormas lainya," ujar Gus Miftah.
 
Untuk itu, Gus Miftah tidak henti-hentinya berucap syukur dan terima kasih atas perubahan keputusan yang diambil Jokowi.
 
"Terima kasih Presidenku @jokowi kami bangga denganmu," tulis Gus Miftah dalam caption unggahnya.
 
 
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara, Perpres Nomor 10/2021 itu terbit pada 2 Februari sebagai peraturan turun an UU Cipta Kerja.
 
Meskipun begitu, Perpres Nomor 10/2021 itu tidak mengatur khusus Miras melainkan soal penanaman modal.
 
Adapun disebutkan dalam beleid bahwa industri miras itu hanya di daerah tertentu, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
 
Pencabutan tersebut telah diambil oleh Jokowi setelah mendengarkan berbagai masukan.
 
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhamaddiyah dan ormas-ormas lainya serta toko-toko agama lain, serta juga masukan dari Provinsi dan daerah," ujar Jokowi.
 
 
Selain Gus Miftah, Kepala Badan Kooordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meyakinan kepercayaan investor akan baik meskipun point terkait izin Investasi Miras dalam lampiran Perpres Nomor 10/21 telah ditiadakan.
 
"Saya selalu kepercayaan dunia usaha sekarang masih baik sekali untuk Indonesia dan saya yakin dan percaya Kerja sama itu bsa berjalan dengan baik," ujarnya.
 
Menurut Bahlil menegaskan bahwa pemberian izin usaha minuman beralkohol sudah ada sejak lama, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni tahun 1931.
 
Meskipun begitu, Bahlil tetap berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang mampu menerima aspirasi dan mengambil keputusan yang sesuai.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News Instagram @gusmiftah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x