Berjudi Pakai Dana Bansos Covid-19, Kades di Sumsel Terancam Hukuman Mati, Mantan Mensos Juliari Apa Kabar ?

- 4 Maret 2021, 06:00 WIB
Seorang kepala desa mengambil dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk berjudi.
Seorang kepala desa mengambil dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk berjudi. /Pixabay/mohamed_hassan /

PR PANGANDARAN - Askari yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) terjerat kasus korupsi yang berkemungkinan terancam hukuman mati setelah kedapatan berjudi dengan dana bansos Covid-19.

Diketahui, Askari yang terancam hukuman mati ini adalah kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan. Mirisnya, uang hasil korupsi dana bansos Covid-19  tersebut digunakan oleh sang Kades untuk berfoya-foya dengan bermain judi.

"Atas perbuatannya, kepala desa ini terancam hukuman mati," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni terkait korupsi dana bansos Covid-19 untuk berjudi, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News, Rabu, 3 Maret 2021.  

Baca Juga: Diselingkuhi hingga Berakhir Cerai, Ririe Fairus: Stop Menghujat Ayus dan Nissa Sabyan

Yuriza menyampaikan, Askari menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020. Kades itu sudah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta untuk membayar hutang pribadi dan berjudi.

"Sebenarnya peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp600.000 per kepala keluarga," ungkap Yuriza.

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.

"Sebagaimana Pasal yang didakwakan maka terdakwa diancam pidana penjara maksimal 20 tahun," tutur Yuriza.

Baca Juga: Ririe Fairus Minta Netizen Setop Hujat Nissa Sabyan dan Ayus: Bagaimanapun Dia...

Sementara itu, merujuk kepada Peraturan Presiden RI No 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan Covid-19, maka terdakwa dapat terancam hukuman mati.

Sedangkan, Supendi selaku penasehat hukum terdakwa, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.

Walaupun demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan untuk dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan depan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x