Stimulus Listrik Diperpanjang hingga Juni 2021, Segera Klaim dengan Cara Ini!

- 9 Maret 2021, 21:15 WIB
Pemerintah resmi perpanjang program bantuan stimulus listrik.
Pemerintah resmi perpanjang program bantuan stimulus listrik. /Pixabay/Pexels

PR PANGANDARAN - Kabar gembira datang untuk masyarakat Indonesia. Pemerintah memperpanjang program diskon dan stimulus listrik hingga Juni 2021.  

Perpanjangan program stimulus listrik ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana.

"Untuk triwulan II dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan pemberian diskon tarif golongan rumah tangga, industri dan bisnis kecil akan diberikan sebesar 50 persen, tidak lagi 100 persen," ungkap Rida, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News, Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga: Billy Syahputra Kepergok Main Golf Bareng Wanita Cantik, Amanda Manopo: Dia Pacar Saya, Dasar Orang Ghibah!

Stimulus listrik untuk pelanggan pascabayar golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA mendapatkan diskon listrik sebesar 50 persen.

Pelanggan prabayar mendapatkan diskon sebesar 50 persen saat pembelian token.

Sementara itu, untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, rekening listrik diberikan diskon 25 persen. Dan untuk pelanggan prabayar, diskon diberikan 25 persen saat pembelian token.

Baca Juga: Sambil Menangis, Seorang Biarawati Berlutut di Depan Militer Myanmar agar Tak Tembaki Pengunjuk Rasa

"Selain stimulus, mereka juga tetap menerima subsidi. Subsidi kan sudah jalan lama sebelum adanya Covid-19, setelah adanya Covid-19 diberikan stimulus, sebagai stimulan," ucap Rida.

Pembebasan abonemen atau biaya beban serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum mengalami pemangkasan menjadi 50 persen.

"Prinsipnya, yang akan diberikan di triwulan II ini 50 persen dari yang diberikan di triwulan I," ujar Rida.

Baca Juga: Belum Ada Tanggal Pasti, Drama Korea Penthouse Season 3 Dikonfirmasi Tayang Seminggu Sekalieko

Masyarakat dapat mengunjungi link https://stimulus.pln.co.id/ untuk mengecek dan mengklaim diskon listrik.

Masukan IDPEL atau nomor meter pada kolom yang tersedia, ketikkan kode yang ada disamping, dan klik 'cari'.

Kemudian, akan muncul Nama, tarif, daya, dan keterangan diskon perbulan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News PLN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x