PR PANGANDARAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pandeglang menyebutkan, aliran Hakekok Balakusta yang ditemukan di Kecamatan Cigeulis, Pandeglang merupakan aliran sesat.
Hamdi Ma’ani selaku Ketua Umum MUI Pandeglang menyampaikan, pihaknya akan mengeluarkan fatwa terkait adanya aliran Hakekok tersebut.
Menurut Hamdi Ma’ani, kelompok aliran Hakekok Balakusta telah terdeteksi beberapa tahun lalu. Pembinaan terhadap penganut aliran itu sudah pernah dilakukan tokoh masyarakat dan MUI Cigeulis.
“Sudah pernah dibina, sudah kondusif, muncul lagi sekarang di luar sepengetahuan kami,” ucap Hamdi, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Tribrata News Polda Banten, Minggu, 14 Maret 2021.
Pihak MUI Pandeglang, kata Hamdi Ma’ani, telah menemui pimpinan aliran Hakekok bernama Arya, di Polres Pandeglang.
Hamdi mengatakan bahwa saat ditemui, pimpinan aliran Hakekok tersebut mengakui telah melakukan kesalahan.
Baca Juga: Ditinggal Kekasih Kembali Ke Pelukan Mantan, Wanita Ini Lanjutkan Sesi Prewedding Sendirian
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam menjelaskan bahwa terkait ritual yang menyimpang tersebut, pihak MUI akan mengeluarkan fatwa.
Hal itu dilakukan setelah Polres Pandeglang melakukan rapat koordinasi bersama Bupati Pandeglang, Ketua MUI Pandeglang, dan Bakorpakem.
Artikel Rekomendasi