Dari rapat tersebut, disimpulkan hasil keputusan Bakorpakem Kabupaten Pandeglang bahwa kegiatan ritual aliran Hakekok merupakan kegiatan yang menyimpang.
“Dan terkait hal ini, MUI akan mengeluarkan fatwa dalam waktu dekat, dan masyarakat yang tergabung kegiatan ritual itu akan dilakukan pembinaan oleh MUI,” ungkap Hamam.
Diketahui sebelumnya, 16 orang penganut aliran Hakekok diamankan saat tengah melakukan ritual di wilayah Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, karena diduga menganut aliran sesat.
Mereka diamankan sekitar pukul 10.00 WIB, saat sedang melakukan ritual di wilayah Perkebunan Sawit PT. Globalindo Agro Lestari (GAL).***
Artikel Rekomendasi