Cara Mudah Daftar Haji Reguler, Simak Syarat dan Alur Pendaftarannya Disini!

- 15 Maret 2021, 19:35 WIB
Ibadah haji 2021 disyaratkan sudah menerima dua kali suntikan vaksin Covid-19 atau sudah sepenuhnya divaksin.
Ibadah haji 2021 disyaratkan sudah menerima dua kali suntikan vaksin Covid-19 atau sudah sepenuhnya divaksin. /Twiter The Sentral.my/

 

PR PANGANDARAN - Cara mudah daftar haji reguler dapat disimak dalam tata cara, syarat dan alur pendaftaraanya sebagai berikut.

Sebagai informasi terdapat dua perbedaan dalam menjalankan ibadah haji. Diantaranya ada haji reguler dan haji khusus.

Ongkos Naik Haji (ONH) untuk program Ibadah haji reguler lebih mura dan dikelola langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Tanggapi Video Bridal Shower Nadya Arifta, Kaesang Pangarep: Kata Siapa Nikah?

Sedangkan untuk Ibadah haji khusus tentu ONH akan lebih mahal dari haji reguler.

Berikut informasi lengkap pendaftaran haji reguler yang meliputi tata cara pendaftaran haji reguler, syarat dokumen, serta alur pendaftaran haji reguler saat di Kemenag.

Tata cara pendaftaran haji reguler

Baca Juga: Rey Utami Sakit Hati Ucapan Pablo Benua, Maia Estianty Terkejut: Kamu Cantik, Masih Mau sama Dia ?

1. Membuka rekening tabungan, setoran awal Rp25 juta.

2. Menandatangani surat pernyataan.

3. Transfer setoran awal ke rekening Kemenag, besarannya sesuai dengan setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili.

4. Setelah transfer, calon jamaah haji akan mendapatkan bukti setoran awal dari BPS BPIH.

5. Mendatangi Kemenag, berikut alurnya:

 a. Mengisi formulir pendaftaran atau Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).

 b. Foto dan rekam sidik jari lalu dimasukkan ke SPPH.

 c. Selesai verifikasi berkas, petugas akan meminta calon jamaah haji reguler        menandatangani SPPH. Calon jamaah haji reguler akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Semarangku.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Ingin Tunaikan Ibadah Haji, Ketahui Informasi Lengkap Pendaftaran Haji Reguler Berikut!'.

Baca Juga: Bandingkan Krisdayanti dan Ashanty, Pakar Ekspresi Ungkap Raut Wajah Aurel: Ada Beban Masa Lalu

Calon jamaah haji reguler pun akan menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH. Simpan kedua bukti dengan baik.

d. Petugas akan menginformasikan keberangkatan calon jamaah haji reguler. Pengecekan keberangkatan haji reguler dapat dilakukan melalui https://haji.kemenag.go.id/v3/node/955358.

Syarat dokumen untuk menunaikan ibadah haji

Baca Juga: Pesan Makanan Bebas Daging alias Vegan, Pria Malaysia ini Jutru Disajikan Daging Babi, ini Kisahnya

1. 5 lembar fotokopi KTP ukuran 100 persen.
2. 2 lembar fotokopi Kartu Keluarga.

3. 2 lembar fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100 persen.

4. 2 lembar fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah.

5. Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih.

6. 2 lembar fotokopi surat kesehatan.
7. 2 buah map (merek map ditentukan).

Setelah melengkapi persyaratan dokumen di atas, calon jamaah haji reguler dapat kembali ke bank untuk lakukan verifikasi.

Pihak bank akan memverifikasi dokumen, bila telah sesuai akan menerbitkan berkas sebagai berikut:

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Minggu, 14 Maret 2021: Naik 875 Kasus, Kini Sentuh 5.589 Terkonfirmasi

a. 4 Lembar Validasi dari bank (asli)
b. 1 lembar Surat kuasa dari bank (materai) asli
c. 1 lembar Surat Pernyataan Bank (materai) asli
d. 1 lembar Slip setoran awal bank Rp25 juta (asli).

Itulah informasi lengkap pendaftaran haji reguler, Anda dapat mulai mempersiapkannya dari sekarang.*** (Ucu Feni/Semarangku.pikiran-rakyat.com).

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah