dr. Tirta Tanggapi Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021, Singgung Soal Pelaksanaannya

- 26 Maret 2021, 20:50 WIB
dr. Tirta
dr. Tirta /Instagram.com/@dr.tirta

 

PR PANGANDARAN - dr. Tirta menanggapi kebijakan pemerintah yang baru saja disahkan.

Kebijakan tersebut yakni aturan larangan mudik lebaran atau mudik saat hari besar Idul Fitri tahun ini 2021.

dr. Tirta sebagai relawan Covid-19 menilai bahwa keputusan kebijakan larangan mudik lebaran 2021 adalah langkah yang baik untuk memutus rantai virus Covid-19.

Baca Juga: Indadari Temukan 4 'Buhul Sihir' di Rumah, Salah Satu Pengirimnya Ternyata Sudah Meninggal

Namun, dr. Tirta menyinggung perihal pelaksanaannya nanti saat lebaran tahun 2021.

Hal itu disampaikan oleh dr. Tirta melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Jumat, 26 Maret 2021 siang.

“Melarang orang mudik itu niat bagus. Tapi pelaksanaan di lapangan sangat sangat susah,” kata dr. Tirta, seperti dikutip mantraskabumi.com dari cuitan di akun Twitter @tirta_hudhi.

Baca Juga: Disewa untuk Pisahkan Pria Beristri dari Selingkuhannya, Konselor Ini Raup Untung Ratusan Juta

“Saya termasuk orang yang melihat sendiri, lha saya selama ini keliling kesana kemari kan jalur darat,” jelasnya.

Dalam cuitan itu, dr. Tirta juga menyematkan sebuah video berisi tanggapannya mengenai larangan mudik.

Dirinya mengatakan bahwa larangan mudik Lebaran 2021 adalah hal yang baik, akan tetapi dirinya menilai bahwa pada pelaksanaannya, larangan mudik hanya akan menghabiskan biaya.

Baca Juga: Unggah Video Ade Londok Sakit Parah, Sang Kakak Tegaskan Bukan Settingan: Gak Ngada-ngada

“Sebenarnya niatnya baik, mencegah penularan Covid-19. Cuman, implementasi melarang mudik itu gimana ya?” ujar dr. Tirta.

“Masa kita nempel GPS di setiap mobil biar di gerbang tol ketahuan, atau gerbang tol ditutup. Kayaknya sulit deh, itu malah akan menghambur-hamburkan uang untuk razia,” ujarnya.

Dirinya kemudian mempertanyakan terkait sanksi bagi yang melanggar, serta meminta agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap larangan mudik tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu IU - Epilogue Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Lebih lanjut, dr. Tirta menyarankan agar pemerintah lebih baik mengeluarkan kebijakan pencegahan penularan virus Covid-19 dengan berkoordinasi bersama Kepala Daerah.

“Kalaupun nekat melakukan, sanksinya apa? Masa semua orang diberi sanksi karena mudik. Ya di Jakarta tegas, lha di luar Jakarta? Jadi saran saya, pemerintah kalau soal mudik ini dievaluasi lah,” ujarnya.

“Lebih baik mengeluarkan kebijakan pencegahan penularan dengan koordinasi kepala daerah,” tukasnya.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Jumat, 26 Maret 2021: Turun 1.125 Kasus, Angka Terkonfirmasi Kini Tembus 4.982

Seperti diberitakan mantrasukabumi.com sebelumnya, pemerintah secara resmi telah memutuskan bahwa aktivitas mudik Idul Fitri 2021 dilarang.

Keputusan larangan mudik itu diambil berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Muhadjir Effendy.

Sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait juga turut serta dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Spoiler Penthouse Season 2 Episode 11: Makan Bareng Si Kembar, Cheon Seo Jin Tertekan Jadi Istri Joo Dan Tae

Menurut Menko PMK Muhadjir Effendy, larangan mudik lebaran tahun ini akan mulai diberlakukan per tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, dr Tirta: Niatnya Bagus, tapi Pelaksanaannya Sulit'.

Tujuan dari larangan aktivitas mudik Lebaran 2021 adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, serta untuk mengoptimalkan Program Vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Beberkan Rekaman CCTV Rumah, Indadari Kena Santet Lagi: di Depan Pintu Ada Jin Ular

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” tegas Muhadjir Effendy, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopmk.go.id pada Jumat, 26 Maret 2021.

Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa larangan mudik lebaran 2021 berlaku untuk seluruh kalangan pegawai dan masyarakat Indonesia, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta TNI/Polri.

Larangan mudik Lebaran 2021 juga dimaksudkan untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 yang telah dilangsungkan sejak beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pelanggan Tiongkok Ramai-ramai Bakar Produk Nike, Tak Terima Disindir Aniaya Muslim Uighur

Terkait cuti bersama Idul Fitri, pemerintah tetap memberlakukan hal tersebut yaitu pada tanggal 12 Mei 2021.

Meski begitu, pemerintah tetap melarang mudik Lebaran 2021, kecuali untuk keadaan urgent dan barang, walaupun nantinya akan dipantau secara ketat oleh pemerintah.

“Untuk himbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent,” kata Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Celine Evangelista Dipangku Cowok Berotot, Steffan William Terciduk Nge-Like

“Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” pungkasnya.*** (Ilham Anugrah /Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com).

Editor: Imas Solihah

Sumber: mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah