Dari 30 provinsi ini, pada tahun 2013, pemerintah kemudian telah meloloskan delapan calon provinsi yang menjadi prioritas untuk dikaji dan diangkat menjadi provinsi baru di Indonesia.
Lalu, apa sih syarat untuk bisa menjadi provinsi? Salah satu syarat penting untuk berdirinya provinsi baru adalah minimal memiliki lima kabupaten atau kota. Dikutip dari Youtube Angka & Data Channel, inilah profil lengkap delapan provinsi baru yang akan segera diangkat di Indonesia.
1. Provinsi Tapanuli
Baca Juga: Konsumsi Buah Mangga Ternyata Sebabkan 5 Penyakit Ini, Nomor 5 Tak Disangka
Pulau Sumatera nantinya akan memiliki satu provinsi baru, yaitu, Provinsi Tapanuli. Provinsi Tapanuli ini akan dimekarkan dari Provinsi Sumatera Utara.
Kabupaten kota yang akan bergabung di provinsi ini yaitu, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Samosir, Humbang Hasundutan, dan Sibolga.
Calon ibu kota provinsi ini masih dikaji antara Kecamatan Borong-borong dan Kota Sibolga. Penduduk provinsi ini mencapai 1.250.000 jiwa (2018).
Baca Juga: Dilaporkan ART, Ternyata Desiree dan Bams Kerap Menyekap, Merampas hingga Colok Mata Pembantu
2. Provinsi Kepualauan Nias
Siapa yang tidak kenal dengan keindahan Kepulauan Nias? Pulau ini terletak di sebelah Barat Sumatera Utara. Sampai 2020, Pulau Nias memiliki empat kabupaten satu kota.
Artikel Rekomendasi