Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Kementerian PANRB, untuk mengikuti CPNS jalur sekolah kedinasan pelamar wajib menyertakan dokumen-dokumen yang telah ditetapkan, yaitu:
Baca Juga: Terpikat Cinta Kakek, Gadis Ini Rela Dinikahi Meski Beda Usia Hampir 40 Tahun
1. Pas foto;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan (SK);
3. Kartu Keluarga (KK);
4. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL);
5. Rapor SMA/Sederajat;
Baca Juga: Desiree Dituding Siksa dan Sekap ART, Bams: Kalau Kita Buka, Memalukan Bagi Pihak Sana!
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan sekolah kedinasan yang dilamar.
Adapun instansi yang membuka CPNS jalur sekolah kedinasan pada tahun 2021 ada delapan, di antaranya:
Artikel Rekomendasi