Jadi Salah Satu Syarat, Berikut Passing Grade Kelulusan CPNS Tahun 2021

- 10 April 2021, 21:00 WIB
Jadi Salah Satu Syarat, Berikut Passing Grade Kelulusan CPNS Tahun 2021
Jadi Salah Satu Syarat, Berikut Passing Grade Kelulusan CPNS Tahun 2021 /Instagram @infocpns2021//

PR PANGANDARAN – Salah satu syarat yang harus dipenuhi pelamar agar lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yaitu memenuhi passing grade.

Syarat passing grade menjadi kelulusan CPNS ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono.

“Nanti akan diatur dengan peraturan Menpan yang baru lagi walaupun misalnya passing grade-nya sama. Terus hasil yang kemarin yang lolos passing grade apakah bisa digunakan kembali, akan diatur,” jelasnya.

Baca Juga: 7 Ucapan Menyambut Ramadhan 1442 H

Untuk passing grade CPNS 2019 yang diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 24 Tahun 2019 sebagai berikut:

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU) 80.

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65.

Baca Juga: Bocorkan Info Desiree Pakai Guna-guna, Alasan ART Dicap Penghianat Hingga Disekap dan Matanya Dicolok

Sementara passing grade CPNS 2019 untuk lulusan berpredikat cum laude, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua sebagai berikut:

1. Lulus dengan pujian (Cum Laude)

Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) minimal 271 dengan TIU paling rendah 85. Aturan ini berlaku juga untuk peserta CPNS lulusan luar negeri (diaspora).

Baca Juga: 'Selamat Jalan Sahabatku', Elly Sugigi Berduka atas Meninggalnya Hartini Chairudin Pemilik Brand Hijab Radwah

2. Penyandang disabilitas

Nilai kumulatif SKD minimal 260, di mana skor TIU minimal 70.

3. Putra dan putri Papua

Passing grade SKD minimal 260 dengan TIU paling rendah 60.

Baca Juga: Dalam Waktu Dekat, Felicia Tissue dan Meilia Lau Bakal Temui Menteri Dalam Negeri: Beliau Bergelar Doktor!

Kemudian untuk passing grade CPNS 2019 tenaga kesehatan dan profesi di kapal sebagai berikut:

1. Passing grade SKD 271 dengan TIU 80

Berlaku bagi pelamar yang ingin mengisi lowongan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, dan instruktur penerbang.

Baca Juga: Disebut Jatuh Miskin Usai Jual Perabotan Rumah, Pinkan Mambo Membantah: Harta Gue Triliunan!

2. Passing grade SKD 260 dengan TIU 70

Berlaku bagi pelamar jabatan rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, dan juru masak.

Pendaftaran seleksi CPNS jalur sekolah kedinasan telah dibuka sejak 9 April 2021, adapun tata cara pendaftaran secara online sebagai berikut:

Baca Juga: Jual Tempat Sampah hingga Sapu, Pinkan Mambo Sindir Hidup Boros: Kita Dibodohi sama Harta

1. Membuka portal https://dikdin.bkn.go.id/.

 

a. Pelamar masuk ke menu daftar lalu memasukan NIK dan nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga untuk validasi data.

b. Jika validasi berhasil pelamar diminta melengkapi data. Jika tidak berhasil silahkan hubungi kantor dukcapil sesuai KTP.

Baca Juga: Miliki Ayah Profesor, Najwa Shihab Tak Pernah Mengaji Iqro: Gue Langsung Tafsir Al-Misbah

c. Pelamar membuat kata sandi dan pertanyaan pengaman yang digunakan untuk log in akun.

d. Pelamar mencetak kartu informasi akun sekolah kedinasan sebagai bukti telah mendaftar ke portal SSCN.

2. Masuk ke menu Log In https://dikdin.bkn.go.id/

Baca Juga: Dua Kali Terinfeksi Covid-19, Kiky Saputri Heran: Pacar Aku Gak Positif, Padahal Kita Pernah...

a. Masuk ke menu log in menggunakan NIK dan kata sandi.

b. Melengkapi biodata sesuai dengan kolom yg tersedia dan upload foto diri sambil memegang kartu informasi akun dan KTP.

c. Memilih sekolah kedinasan yang akan dilamar.

d. Pelamar hanya dapat melamar satu sekolah kedinasan.

Baca Juga: Pergoki Pria Lakukan Masturbasi di LRT, Korban Rekam Adegan: Aku Syok, Hanya Bisa Diam karena Takut

e. Cetak kartu bukti pendaftaran sekolah kedinasan.

3. Melakukan input data di https://dikdin.bkn.go.id/

a. Pelamar log in ke portal resmi sekolah kedinasan yang dipilih.

b. Pelamar melengkapi data-data yang diperlukan. Diantara pas foto, KTP/KK/Surat Keterangan Merekam KTP, Ijazah, Transkip, Rapot, Bukti Bayar, dan dokumen lainnya.

Baca Juga: Selalu Dianggap Berseteru dengan Hotma Sitompul, Hotman Paris: Saya Seringnya sama OC Kaligis!

5. Lakukan verifikasi di https://dikdin.bkn.go.id/

a. Instansi atau sekolah kedinasan verifikasi administrasi data pelamar.

b. Instansi atau sekolah kedinasan mengumumkan hasil verifikasi administrasi.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah