PR PANGANDARAN – Korlantas Polri scara resmi membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C hanya aplikasi ponsel Digital Korlantas Polri dalam Playstore pada Senin, 12 April 2021.
Pembuatan SIM melalui ponsel kini mudah dilakukan, karena masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store, segala proses pengujian untuk mendapatkan SIM dilakukan secara online dan transparan.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke tempat pembuatan SIM dan juga mengantri untuk proses pembuatan SIM.
Baca Juga: Jelang PSG Vs Munchen di Liga Champions, Disebut Jadi Misi Comeback Die Rotten di Paris
Berikut prosedur perpanjang SIM A dan C via Handphone:
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore
2. Verifikasi nomor handphone dan alamat email
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP
4. Verifikasi dengan teknologi biometric wajah registrasi awal
5. Pilih ikon Sinar (SIM Nasional Presisi), perpanjang SIM
6. Pilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM
Baca Juga: Lunasi Utang Mantan Istri Senilai Rp22 Miliar, MC Top Korea Ini Justru Dibenci Netizen
7. Lengkapi data dengan foto KTP, SIM, foto tandatangan, dan pas foto
8. Verifikasi hasil pemerikasaan kesehatan dan psikologi pengemudi
9. Pilih wilayah Polda/ lokasi Satpas
10. Isi rekening pengembalian dana
11. Pilih metode pengiriman
12. Bayar PNBP melalui virtual account BNI.**
Artikel Rekomendasi