Penyebab Penerima Bansos BST DKI 2021 Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan? Simak 4 Alasannya

- 18 April 2021, 17:20 WIB
Penyebab Penerima Bansos BST DKI 2021 Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan? Simak 4 Alasannya
Penyebab Penerima Bansos BST DKI 2021 Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan? Simak 4 Alasannya /Tangkap layar instagram.com/@dinsosdkijakarta

PR PANGANDARAN - Penerima Bansos BST DKI 2021 bisa dicoret dari daftar penerima bantuan? Pertanyaan tersebut paling banyak dilontarkan publik.

Lantas, benarkah fenomena tersebut bisa terjadi, di mana Penerima Bansos BST DKI 2021 dicoret dari daftar penerima.

Fenomena tersebut nampaknya bisa terjadi lantaran adanya pemutakhiran data penerima Banso BST DKI 2021 yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

Baca Juga: Bongkar Aib Perawat RS Siloam, Ratu Entok Blak-blakan: Hobi Pacaran hingga Tidur saat Tugas Malam

Adapun proses pemutakhiran data penerima BST DKI 2021 dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan usulan penerima baru dari RT atau RW melalui forum Musyawarah Kelurahan yang dilakukan pada Februari 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PR Depok dengan judul artikel 4 Alasan Penerima Bansos BST DKI 2021 Bisa Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan, berikut 4 alasan yang mendasari hak tersebut.

1. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll)

Baca Juga: Menolak Keriput, Nagita Slavina Pakai Anti Aging Senilai Rp20,3 Juta dan Eye Cream Rp6,8 Juta

2. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah.

3. Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT.

4. Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS.

Baca Juga: Arsy Hermasnyah Minta Izin Pakai Hijab ke Ashanty: Masa Anak Kecil Diajarin Pake Baju Seksi Terus Bunda

Jika masyarakat menemukan dirinya telah dihapus atau dicoret sebagai penerima BST DKI 2021, maka kemungkinan besar telah melakukan salah satu atau lebih dari 4 poin tersebut.

Untuk diketahui, penerima BST DKI ditujukan bagi masyarakat atau warga yang ber-KTP DKI Jakarta dan merupakan penerima bantuan sosial sembako 2020, serta merupakan hasil pembaruan dan pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Dana BST DKI 2021 bersumber dari APBD provinsi DKI Jakarta dan disalurkan ke rekening penerima melalui Bank DKI.

Baca Juga: Link Live Streaming Moto GP Portimao 2021

Besaran bantuan BST DKI 2021 mencapai Rp1,2 juta per penerima, yang diberikan dalam 4 tahap. Setiap tahapnya, penerima akan menerima bantuan sebesar Rp300.000.

Dana BST DKI 2021 bersumber dari APBD provinsi DKI Jakarta dan disalurkan ke rekening penerima melalui Bank DKI.

Besaran bantuan BST DKI 2021 mencapai Rp1,2 juta per penerima, yang diberikan dalam 4 tahap. Setiap tahapnya, penerima akan menerima bantuan sebesar Rp300.000.

Jika Kartu Tabungan atau Kartu ATM Bank DKI Hilang

Baca Juga: Link Live Streaming Moto GP Portimao 2021

1. Pertama, lakukan pemblokiran terlebih dahulu dengan menghubungi Call Centre Bank DKI di nomor telpon (021) 1500351.

2. Penerima BST DKI dapat membuat Surat Keterangan Kehilangan dari kantor Kepolisian setempat

3. Membuat laporan permohonan Kartu ATM atau Kartu Tabungan yang baru di Kantor Layanan Bank DKI terdekat.

Jika PIN ATM Lupa atau Terblokir

Baca Juga: Seolah Dukung Penganiayaan Perawat di RS Siloam, Ratu Entok: Wajar! Bapak Sangat Sayang Anaknya

Apabila penerima BST lupa PIN ATM atau PIN ATM-nya terblokir, maka Penerima BST dapat datang ke Kantor Layanan Bank DKI terdekat untuk melakukan Reset PIN ATM.

Layanan Informasi dan Aduan

Informasi mengenai nama-nama penerima manfaat BST tahap 2 ini dapat di cek melalui website corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial .

Bila memiliki kendala dan pengaduan dapat disampaikan melalui call centre Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115.

Baca Juga: Ayah Mertua Dian Sastro Adiguna Sutowo Meninggal Dunia di Usianya yang ke 62 Tahun

Dapat juga menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717 (khusus chat WhatsApp) dengan waktu pelayanan selama hari kerja (Senin s.d. Jumat) jam 08.00 sampai 17.00.***(Bintang Pamungkas/PR Depok)

 

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah