Pengemudi ini merupakan perempuan Berinisial AS dan sudah dilakukan tindakan penilangan terhadapnya.
Baca Juga: Kisruh dengan Nathalie Holscher, Anak Indigo Sampaikan Pesan Lina untuk Sule dan Anak-anaknya
Kejadian ini dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang lalu lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2019.
Dalam hal ini pelanggaran dapat di pidana paling lama kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ribu.
Sedangkan mobil Porsche telah disita sebagai barang bukti.
Baca Juga: Jadi Buron Gegara Komen Tak Senonoh untuk Istri Awak KRI Nanggala 402, Bounty Hunter Capai Rp57 Juta
Selain itu, AS pun diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak menggulangi tindakanya tersebut.***
Artikel Rekomendasi