Lihat ASN Mudik, Warga Bisa Laporkan Langsung ke Sini, Begini Alurnya

- 4 Mei 2021, 15:10 WIB
Alur cara melaporkan untuk sanksi  ASN yang nekat mudik
Alur cara melaporkan untuk sanksi ASN yang nekat mudik /Tangkapan layar Instagram/@kemepanrb

PR PANGANDARAN - Menyusul Surat Edaran (SE) dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PAN RB), ASN resmi dilarang mudik.

Larangan tersebut langsung disampaikan Tjahjo Kumolo selaku Menpan-RB pada Senin, 3 Mei 2021.

Tjahyo Kumolo kembali mengatakan aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idulfitri.

Baca Juga: Jokowi: Pandemi Beri Pengalaman yang Tak Terduga Dalam Rencana Pembangunan Nasional

Mereka pun menyiapkan sanksi apabila ada ASN yang diketahui mudik.

Larangan mudik ini sendiri sebenarnya sudah digaungkan untuk masyarakat umum. Kemenpan-RB kini membuat langkah agar ASN tak ikut melanggar prokes ini.

Pelarangan lebaran tahun 2021 ini sendiri memiliki tujuan, yakni agar pennyebaran Covid-19 tak menyebar secara masif.

Baca Juga: Ingin Putrinya Miliki Happy Ending, Meilia Lau Beberkan Sisi Lain Felicia Tissue saat Nonton Series

Warga Lapor Jika ASN Mudik

Sebagaimana PikiranRakyat-Pangandaran.com kutip dari instagram Kementrian PANRB, terdapat alur tang bisa digunakan jika warga melihat ASN mudik.

ASN dan keluarganya dilarang bepergian keluar daerah/mudik agar ASN menjadi teladan dan mengajak masyarakat tidak mudik.

Baca Juga: Ikatan Cinta 4 Mei 2021 Elsa Termakan Jebakan Sendiri, Ricky Mengetahui Kelicikannya

Warga bisa melaporkan langsung lewat link atau prosedur yang sudah disediakan, mulai dari SMS hingga aplikasi.

Dalam postingannya tersebut, mereka meminta agar masyarakat melaporkan dengan diperkuat identitas dan bukti.

Masyarakat yang mengetahui ada ASN mudik dapat melaporkan ke Kementrian PANRB melalui SP4N-LAPOR!.

Baca Juga: Dilarang Ustaz Solmed Cerita Jatuh Miskin, April Jasmine: Udah Ga Bisa Makan, Dibeliin Manajer

Hal ini dilakukan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada).

Adapun alur pelaopran yang bisa ditempuh jika warga menemukan ASN yang mudik lebaran tahun 2021 ini.

Alur Pelaporan dan Sanksi

Baca Juga: Gegara Sate Sianida, Vicky Nitinegoro Ngaku Waswas Terima Paket Makanan

Pelaporan bisa melalui SMS ke nomor 1708,
website www. lapor.go.id, maupun aplikasi SP4AN LAPOR! Yang tersedia di App Store (pengguna iPhone) dan Play Strore (untuk pengguna Android.

Jika laporan ini masuk, selanjutnya PPK menjatuhkan saksi bagi ASN yang melanggar.

Pejabar Pembina Kepegawaian (PPK) mengisi form pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementrian PANRB.

Baca Juga: Uang Rp 200 Ribu pun Tak Punya, Ustaz Solmed Mendadak Miskin hingga Kelabakan Cari Penghasilan

Larangan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Covid-19.

Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x