Tak Mau Bernasib Seperti India, Menaker Ida Keluarkan Larangan Mudik untuk Buruh

- 6 Mei 2021, 13:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah keluarkan larangan mudik Lebaran untuk kaum buruh, demi menghindari nasib seperti India.*
Menaker Ida Fauziyah keluarkan larangan mudik Lebaran untuk kaum buruh, demi menghindari nasib seperti India.* /Humas Kemnaker/

PR PANGANDARAN - Menjelang Idul Fitri, Menaker Ida Fauziyah kembali ingatkan pekerja dan buruh untuk tidak mudik, seiring dengan aturan larangan mudik yang sudah keluar.

Aturan larangan mudik tersebut disampaikan Menaker Ida karena tak ingin terjadi gelombang tsunami Covid-19 seperti di India.

Bahkan, pemerintah juga mengeluarkan larangan mudik bagi seluruh warga Indonesia untuk Idul Fitri 2021.

Selain larangan mudik, pemerintah juga menyarankan untuk melaksanakan sholat Ied di rumah.

Baca Juga: Usai Beberkan Masa Lalu Dipoligami Uje, Umi Pipik Kini Bahas Haram Simpan Dendam dan Benci Sesama Muslim

Menaker Ida mengajak masyarakat untuk belajar dari negara-negara lain yang mengalami peningkatan kasus varian Covid-19 secara signifikan seperti di India.

Ia juga mengatakan bahwa peningkatan mobilitas masyarakat pada tahun ini termasuk mudik, bisa menjadi cluster baru untuk kasus Covid-19 di Indonesia.

"Saya mengajak kepada masyarakat semua untuk sementara menunda dulu mudik Lebaran tahun ini," kata Ida Fauziyah, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara News.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Benarkah Kebiasaan Bangun Pagi Bikin Panjang Umur? Simak Penjelasannya

Pada pernyataannya tersebut, Menaker juga menyerukan agar semua masyarakat tidak hanya melakukan 3M.

Menurutnya, masyarakat juga harus melakukan 2M. Yaitu menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan mudik dahulu.

Menanggapi hal tersebut, Menaker sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Bill Gates dan Melinda Bercerai, Nasib Bantuan Global Miliaran Rupiah untuk Covid-19 Terancam Digagalkan?

Isi dari SE tersebut adalah himbauan kepada semua pekerja dan buruh untuk tidak mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021 sesuai dengan peraturan pemerintah.

Tujuan dari penerbitan SE itu dalam rangka melakukan pencegahan terkait penyebaran virus Covid-19, sekaligus memutus mata rantai di lingkungan pekerja dan buruh.

Seperti yang diketahui, Polisi sudah mempersiapkan pos-pos untuk mencegah masyarakat yang nekat mudik lebaran tahun ini.

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x