Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Paksa Mudik

- 6 Mei 2021, 19:37 WIB
Ilustrasi, mulai hari ini 6 Mei 2021 telah berlaku larangan mudik Lebaran 2021.*
Ilustrasi, mulai hari ini 6 Mei 2021 telah berlaku larangan mudik Lebaran 2021.* /Humas Bandung.

PR PANGANDARAN - Pemerintah resmi menerapkan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada hari ini, 6 Mei 2021 untuk mencegah meningkatnya virus corona Covid-19 di masyarakat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19, Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 yang mulai berlaku pada 6 Mei 2021 adalah upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dari potensi penularan Covid-19.

“Saya meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan (larangan mudik Lebaran 2021) ini, karena seluruh wilayah sudah dijaga oleh pihak kepolisian,” ujarnya melalui kanal Sekretariat Presiden, pada 6 Mei 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru Mei 2021: PT Nindya Karya Buka Kesempatan untuk Lulusan S1 di Berbagai Posisi

Wiku meminta masyarakat untuk tidak memaksakan diri untuk mudik. Sementara, untuk mencegah masa penularan Covid-19 selama Ramadhan dan Idul Fitri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan buka bersama selama Ramadhan serta halal bihalal saat lebaran mendatang.

“Melalui surat edaran ini kepada Gubernur, wali kota atau bupati  melarang buka bersama yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang dan menginstruksikan kepada seluruh ASN untuk tidak melaksanakan open house atau halal bihalal pada Idul fitri,” paparnya.

Baca Juga: Gagal Membaca Tabel Perkalian, Mempelai Wanita India Batalkan Pernikahan

Kemudian, pelaksanaan ibadah pada Ramadhan dan Idul fitri  merujuk pada Surat Edaran nomor 3 tahun 2021, yakni masyarakat diminta untuk memperhatikan zona wilayah untuk pelaksanaan ibadah.  

“apabila zonasinya merah atau oranye. Makan ibadah dilakukan di rumah saja, namun apabila zonasi wilayah ibadahnya kuning atau hijau, masyarakat diperbolehkan ibadah dengan memperhatikan protokel kesehetan,” Pungkas Wiku.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x