PR PANGANDARAN - Pemerintah resmi menerapkan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada hari ini, 6 Mei 2021 untuk mencegah meningkatnya virus corona Covid-19 di masyarakat.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19, Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 yang mulai berlaku pada 6 Mei 2021 adalah upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dari potensi penularan Covid-19.
“Saya meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan (larangan mudik Lebaran 2021) ini, karena seluruh wilayah sudah dijaga oleh pihak kepolisian,” ujarnya melalui kanal Sekretariat Presiden, pada 6 Mei 2021.
Wiku meminta masyarakat untuk tidak memaksakan diri untuk mudik. Sementara, untuk mencegah masa penularan Covid-19 selama Ramadhan dan Idul Fitri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan buka bersama selama Ramadhan serta halal bihalal saat lebaran mendatang.
“Melalui surat edaran ini kepada Gubernur, wali kota atau bupati melarang buka bersama yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang dan menginstruksikan kepada seluruh ASN untuk tidak melaksanakan open house atau halal bihalal pada Idul fitri,” paparnya.
Baca Juga: Gagal Membaca Tabel Perkalian, Mempelai Wanita India Batalkan Pernikahan
Kemudian, pelaksanaan ibadah pada Ramadhan dan Idul fitri merujuk pada Surat Edaran nomor 3 tahun 2021, yakni masyarakat diminta untuk memperhatikan zona wilayah untuk pelaksanaan ibadah.
“apabila zonasinya merah atau oranye. Makan ibadah dilakukan di rumah saja, namun apabila zonasi wilayah ibadahnya kuning atau hijau, masyarakat diperbolehkan ibadah dengan memperhatikan protokel kesehetan,” Pungkas Wiku.***
Artikel Rekomendasi