PR PANGANDARAN - Menjelang hari raya Idul Fitri pastinya banyak yang mengharapkan mendapat tunjangan berupa uang maupun dalam bentuk bingkisan apapun.
Tujangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan setiap perusahaan maupun diberikan secara sukarela oleh tiap perorangan. Lalu, bagaimana jika seseorang meminta tunjangan dengan cara memaksa?
Seperti yang terjadi di Kawasan Pasar Ciputat, Tanggerang Selatan (Tangsel), pada Selasa, 11 Mei 2021, dua pria diduga melakukan aksi pemerasan bermodus jatah tunjangan hari raya (THR) ke salah satu pedagang.
Baca Juga: Doa Rossa untuk Warga Palestina di Akhir Ramadhan: Ya Allah
Pemerasan tersebut terungkap setelah salah satu korban merekam aksi kedua pelaku dan menyebarkan videonya ke media sosial.
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari video yang diunggah pemilik akun Instagram @net2netnews pada Selasa, 11 Mei 2021. Dalam keterangannya, Kejadian bermula saat dua orang pelaku mendatangi Toko Legoso Ciputat, pada pukul 15:31 WIB.
Kedua Pelaku di ketahui sempat mengancam pemilik toko apabila tidak memberi jatah tunjangan, mereka akan membobol tempat usaha tersebut.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Ruben Onsu Anggap Sapri Bercanda hingga WNA Tiongkok Terus Masuk Indonesia
“Pelaku datang berdua dan ngaku nya orang belakang, dia datang minta THR dan marah-marah. Sempat ngancem mau bobol Toko,” kata penjaga toko, Fadly.
Artikel Rekomendasi