Viral Uang Pecahan Rp1.0, Peruri Tegaskan Itu House Note: Tidak Sah Digunakan

- 10 Mei 2021, 16:00 WIB
Penjelesan Peruri terkait viralnya uang Rp1.0 di jagat maya.*
Penjelesan Peruri terkait viralnya uang Rp1.0 di jagat maya.* /Tangkapan layar Instagram/@peruri.indonesia/

PR PANGANDARAN - Baru-baru ini uang pecahan uang Rp1.0 mendadak viral di TikTok, dan imbasnya banyak orang yang berspekulasi bahwa itu adalah pecahan uang baru.

Berbarengan dengan adanya hal ini, Peruri menegaskan bahwa uang Rp1.0 itu bukanlah pecahan baru melainkan house note.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Instagram Peruri Indonesia, house note adalah uang specimen (uang contoh).

Baca Juga: Lucinta Luna Bangga Perkenalkan Ayah dari Anak yang Dikandungnya: Ada Bapaknya

Peruri menegaskan bahwa house note tidak memiliki nilai tukar.

"House Note atau yang specimen yang diterbitkan oleh Peruri adalah bukan Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran," dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com pada Senin, 10 Mei 2021.

Peruri menjelaskan uang tersebut diterbitkan oleh banknote printer atau perusahaan pencetak uang dengan tujuan untuk mempromosikan.

Baca Juga: Hukum Joget TikTok dalam Islam Menurut Wirda Mansur: Lebih ke Gerakannya Sih

Promosi disini bertujan menunjukan kemampuan suatu perusahaan mencetak uang menggunakan teknologi security features tertentu.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x