DPR: BKN dan Polri Investigasi 97 ribu Aliran Dana Gaji ke PNS Fiktif

- 25 Mei 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi, Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta BKN dan Polri segera investigasi data 97 ribu aliran dana gaji ke PNS fiktif.
Ilustrasi, Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta BKN dan Polri segera investigasi data 97 ribu aliran dana gaji ke PNS fiktif. //Instagram/@infocpns2021

PR PANGANDARAN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menginstruksikan Polri dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bekerja sama menginvestigasi data gaji sebanyak 97 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sesudah ditelusuri ternyata fiktif atau tidak diketahui orangnya.

Ia mengaku terkejut bagaimana bisa negara mengucurkan dana gaji ke PNS fiktif selama beberapa tahun karena itu Polri bersama BKN bekerja sama melakukan investigasi atas kejadian ini.

"Ini jelas ada yang tidak beres, dan saya meminta kepolisian untuk membantu BKN dalam mengusut kejadian (gaji ke PNS fiktif) ini," ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Mudah Terkesan dengan Pesona Sagitarius, Termasuk Sama Suka Kebebasan

Sahroni meminta pihak berwenang selain membongkar kasus itu, institusi itu juga harus mencari tahu ke mana aliran uang gaji kepada para PNS fiktif itu.

Menurut dia, kasus itu harus ditangani secara serius, dan polisi juga harus menelusuri aliran uang tersebut.

"Mengapa bisa terus terjadi selama bertahun-tahun lamanya. Jangan-jangan ada penyelewengan pidana," katanya.

Baca Juga: Denny Darko: Rumah Tangga Arya Saloka dan Putri Anne Terancam Retak Jika Sinetron Ikatan Cinta Seperti Ini

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Hari Wibisana menerangkan data PNS fiktif itu ketika memperbarui data pada 2014.

BKN mendapatkan orang yang tercatat itu tidak diketahui kondisinya, tetapi memperoleh gaji dan iuran pensiun.

Namun, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengungkapkan kabar 97.000 data itu sudah rampung semua pendataannya saat 2016.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x