PR PANGANDARAN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) menuturkan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) tidak diperbolehkan untuk mudik.
Dengan hal ini, PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga tidak diizinkan mengambil cuti.
“Dalam hal pemberian cuti bagi pegawai ini, PNS tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan tadi.
Selama periode tanggal 6 sampai 17 itu tidak diizinkan mengambil cuti Lebaran,” terang Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PANRB Rini Widyantini, dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari akun YouTube KemenPANRB, Jumat, 7 Mei 2021.
Kendati begitu, Rini menjelaskan ada beberapa cuti yang masih diizinkan untuk diambil. Khusus PNS, cuti yang dapat diambil yaitu cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti dengan alasan darutat.
“Namun demikian ada pengecualian juga. Misalnya cuti melahirkan karena kan tidak bisa ditahan tuh cuti melahirkan. Cuti sakit karena memang sakit keras dan sebagainya. Atau cuti karena alasan penting. Karena menikah misalnya. Biasanya bulan syawal banyak yang menikah. Hal itu diperbolehkan,” jelasnya.
Baca Juga: DNA Membuktikan, Pria Ohio Ada Hubungannya dengan Pembunuhan Pengantin Tahun 1995
Sementara itu, untuk PPPK hanya dua cuti yang diperbolehkan diambil yaitu cuti melahirkan dan sakit.
Artikel Rekomendasi