Terkait Penganiayaan Sopir Taksi, Akhirnya Bahar Bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara

- 28 Mei 2021, 10:05 WIB
Habib Bahar bin Smith saat menjalani sidang perkara penganiayaan.  /ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa
Habib Bahar bin Smith saat menjalani sidang perkara penganiayaan. /ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa /

Namun masih ada hal yang meringankan tuntutan yaitu Bahar bin Smith telah mengakui perbuatannya dan telah berdamai dengan korban.

“Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” lanjutnya.

Baca Juga: Shio Hari Ini Tikus, Kerbau dan Macan Jumat, 28 Mei 2021: Waktu yang Tepat Untuk Menjadi Tuan Rumah!

Sedangkan hal yang memberatkan, yakni Bahar bin Smith dinilai tidak memberikan contoh yang baik selaku ulama atau pendakwah. Dalam aksinya, Bahar juga melakukan pemukulan secara berulang-ulang.

Sebelumnya, pada tahun 2018 penganiayaan tersebut terjadi kepada sopir taksi bernama Andriansyah. Kedua belah pihak pun telah berdamai.

Sebagaimana yang telah diketahui Bahar bin Smith adalah seorang ulama dan pendakwah Indonesia asal Manado, Sulawesi Utara.

Baca Juga: Kekeyi Sering Bikin Konten Aneh hingga Dituding Gimmick, Sang Mama: Enggak, Dia Itu Cuma Polos dan Bodoh

Bahar bin Smith sendiri merupakan pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan.***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah