Syarat Pendaftaran CPNS 2021: 10 Poin Ini Wajib Dipenuhi Pelamar

- 16 Juni 2021, 05:30 WIB
10 syarat pendaftaran CPNS 2021 yang perlu diketahui pelamar.
10 syarat pendaftaran CPNS 2021 yang perlu diketahui pelamar. /Pikiran-Rakyat.com/Handri Handriansyah/

PR PANGANDARAN - Syarat pendaftaran CPNS 2021 sudah resmi diumumkan pemerintah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi mengumumkan syarat pendaftaran CPNS 2021.

Pada Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin, 14 Juni 2021, tertuang syarat pendaftaran CPNS 2021.

Baca Juga: Kisi-kisi TKP CPNS 2021, Wajib Pelajari Ini jika Ingin Lolos SKD

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar, sebaiknya lebih dulu memahami syarat-syarat ini sebelum pendaftaran resmi dibuka.

Lantas, apa saja syarat pendaftaran CPNS 2021 yang perlu dipenuhi untuk bisa lolos seleksi?

9 Syarat Pendaftaran CPNS 2021

Syarat pendaftaran CPNS 2021 tertuang dalam Bab III Ketentuan dan Persyaratan Umum, Pasal 5 hingga Pasal 7.

Baca Juga: Kisi-kisi TIU CPNS 2021, Mau Lolos SKD Harus Pahami 3 Materi Ini

1. Pelamar CPNS 2021 minimal berusia 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

2. Batas usia tertinggi 40 tahun dikhususkan untuk pelamar jabatan dan kualifikasi sebagai berikut:

a. dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan
dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;

b. dokter pendidik klinis; dan

c. dosen, peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi
pendidikan doktor.

Baca Juga: Kisi-kisi TWK CPNS 2021, Ini 4 Materi Tes Wawasan Kebangsaan yang Akan Diuji saat SKD

3. Tidak pernah dipenjara dengan masa hukuman 2 tahun atau lebih karena terbukti berbuat tindak pidana.

4. Pelamar CPNS 2021 tidak pernah diberhentikan:

a. dengan hormat tidak atas permintaan permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI.

b. dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Alur Pendaftaran CPNS 2021: Cara Daftar Akun SSCASN hingga Ujian SKD dan SKB

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidian sesuai dengan persyaratan Jabatan atau formasi yang diminta.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan atau formasi yang dilamar.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Mana yang Harus Dipilih?

9. Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia atau negara lain sesuai yang ditentukan instansi Pemerintah.

10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.***

 

Editor: Agil Hari Santoso


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah